Mendapat Perpanjangan Masa Jabatan, Kepala Desa Ucapkan Terimakasih

Sumbawa - Reportase7.com

Masa Jabatan kepala Desa ditambah dua tahun berdasarkan Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan di SK kan oleh Bupati Sumbawa secara serentak pada Senin 10 Juni 2024 lalu.

Kepala Desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan mengucapkan terimakasih kepada pemerintah atas penambahan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun. (13/06/2024)

Kepala Desa Motong Abdul Wahab, A. Md, Kepala Desa Jorok Mahruf dan Kepala Desa Tengah Zaenal Muttaqin, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa saat ditemui mengungkapkan bahwa, dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun tentu semua program yang sudah di bahas bersama BPD secara otomatis akan terpenuhi karena 2-3 tahun lalu terkendala pandemi Covid. Sehingga apa yang telah direncanakan otomatis terhenti karena anggarannya dialihkan untuk penangulangan pendemi Covid-19.

"Dengan adanya penambahan masa jabatan 2 tahun dari pemerintah pusat kami ucapkan terimakasih termasuk teman- teman Kepala Desa yang telah memperjuangkan hal ini ditingkat pusat. Kami berikan apresiasi walaupun hanya dengan doa," ujar Kades Motong Abdul Wahab.

Tentu pengabdian yang telah diberikan oleh masyarakat kepada dirinya selaku Kepala Desa akan di jalankan sepunuh hati dan secara amanah dalam membangun Desa serta mengembangkan potensi yang ada hingga tahun 2028.

"Tahun lalu secara keseluruhan kita dilanda covid, maka dari itu pemerintah menambahkan masa jabatan Kepala Desa 2 tahun lagi dan semua program yang tertunda bisa terselesaikan sampai akhir masa jabatan," jelasnya.

Dirinya menambahkan bahwa, dengan adanya penambahan jabatan 2 tahun betul- betul di mamfaatkan dengan sebaik mungkin.

"Kami para Kepala Desa mengucapkan ucapan terimakasih kepada pemerintah pusat dan Bupati Sumbawa yang telah memberikan SK tentang penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun," pungkasnya.

Pewarta: HR/Mulyadi
Editor: R7 - 01