(Foto: Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi, S. Pd.I., MM) |
Lombok Barat - Reportase7.com
Pemerintah Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat menanggapi serius terkait sampah. Sampah yang dihasilkan dari rumah tangga merupakan permasalahan klasik yang belum teratasi dan bahkan menjadi salah satu PR penting pemerintah.
Pemerintah Desa Sigerongan melalui program strategisnya memiliki tekat kuat ingin menyelesaikan permasalahan sampah tersebut dengan cara membeli satu truk sampah. Dengan adanya truk sampah akan dengan mudah memindahkan sampah di Desa Sigerongan ke tempat pembuangan sampah. (09/06/2024)
Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi S. Pd.I., MM, menjelaskan bahwa, sudah mulai melakukan studi skala kecil tentang pemusnahan sampah dengan media cacing. Hal tersebut dilakukan agar dapat mengurai sampah yang di hasilkan dari rumah-rumah warga teratasi dengan baik.
"Jadi yang organik kita buang di tempat cacing yang telah kami siapkan," ujar Kades yang dikenal nyentrik itu saat ditemui di Kantornya.
Penyediaan truk sampah oleh Pemdes Sigerongan merupakan bagian dalam membantu pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Barat yang masih kekurangan armada truk pengangkut sampah.
"Dinas Lingkungan Hidup itu kekurangan armada, sehingga tidak bisa melayani semua Dusun yang ada di Desa Segerongan. Terkadang pagi hari bisa kita dilayani sorenya tidak bisa," terangnya.
Disampaikan Kades, masyarakat menyambut baik pengadaan truk pengangkut sampah. Sebelumnya sudah ada armada roda tiga sebagai penunjang dalam meminimalisir sampah rumah tangga.
"Kita sudah punya roda tiga yang saat ini sedang beroperasi membantu mengangkut sampah-sampah di setiap dusun. Namun kami melihat kurang efektif karena volume sampah yang diangkut oleh satu roda tiga sangat sedikit, sehingga kami dari pemerintah Desa Sigerongan berinisiatif untuk membeli 1 unit truk pengangkut sampah," urainya.
"Nanti kendaraan ini akan kita serahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), kemudian BUMDES ini yang akan mengelolanya," lanjut Kades.
Dirinya juga menjelaskan terkait Perda tentang sampah, Pemdes Sigerongan telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bentuk acuan bersama dalam menjaga kebersihan dan membangun Desa.
"Jadi, nanti ada iuran di masyarakat. Iuran itu berkisar Rp5000 sampai Rp10.000 untuk sampah Cluster rumah tangga. Kalau Cluster nya bersumber dari industri seperti limbah atau sampah dari UMKM iurannya semakin mahal berkisar Rp10.000 sampai Rp20.000," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar