Lombok Barat – Reportase7.com
Polisi akhirnya berhasil meringkus AM (50) yang di duga telah mencabuli 4 santriwati. AM ditangkap Satreskrim Polres Lombok Barat di Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
AM ditangkap pada hari Kamis 06 Juni 2024, sekaligis mengakhiri pelariannya.
Penangkapan ini menjadi puncak dari penyelidikan intensif yang dilakukan sejak mencuatnya kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di Sekotong pada awal Mei lalu.
Kapolres Lombok Barat AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., SIK, M. AP, menegaskan komitmennya dalam menangani kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga AM.
"Penangkapan AM adalah bukti keseriusan kami dalam menangani kasus ini," ujar Kapolres Lombok Barat, Jumat (07/06/2024).
Kapolres juga menegaskan, tidak berhenti melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti, memeriksa saksi serta melakukan visum terhadap para korban.
"Pencarian terhadap AM juga terus kami lakukan tanpa henti, hingga kami dapat menangkapnya," tegasnya.
Disampaikan Kapolres, kasus pencabulan 4 santri yang dilakukan oleh terduga AM pertama kali terungkap setelah adanya informasi dugaan pelecehan seksual di ponpes pada Rabu 08 Mei 2024.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat empat santriwati yang menjadi korban dalam kasus ini. Satu di antaranya diduga disetubuhi, sementara tiga lainnya dicabuli," ungkapnya.
Tersangka AM saat ini telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami mengimbau kepada para santriwati atau pihak keluarga yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Kami akan menjamin kerahasiaan dan keamanan para korban," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, Iptu Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menambahkan bahwa, pihaknya tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mendalami apakah ada korban lain dalam kasus tersebut.
“Tersangka AM dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) dan/atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun, ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena statusnya sebagai tenaga pendidik," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar