Sumbawa - Reportase7.com
Polsek Lunyuk berhasil meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk.
Dalam penangkapan tersebut, seorang pria berinisial WS (38) warga Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk diamankan bersama barang bukti narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 17.00 Wita, di rumah terduga pelaku di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin, SIK., M. IP, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono membenarkan penangkapan tersebut. Berawal dari pihaknya yang menerima informasi bahwa salah satu rumah di Dusun Nusa Bakti, Desa Lunyuk Ode kerap di jadikan lokasi transaksi narkoba.
"Bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima terkait aktivitas jual beli narkoba di rumah terduga pelaku," ucap Kapolsek.
Dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah WS, ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening atau transparan dengan berat brutto kurang lebih 8,78 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah microfon, 6 buah sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemiriksaan lebih lanjut.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar