Sainah Korban Penjarahan dan Kriminalisasi Akan Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Pra Peradilankan Polisi
(Foto: Kuasa hukum nenek Sainah M. Kaprawi Abdul Majid, SH., MH)

Lombok Timur - Reportase7.com

Penyelesaian perkara perusakan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur sampai saat ini belum menemukan titik terang, bahkan terkesan berbelit-belit. Sejak bulan November 2022 lalu belum ada tanda-tanda penyelsaian dari penegak hukum.

Ironisnya, justru polisi bakal mentersangkakan Sainah nenek 67 tahun dengan sangkaan pasal penipuan. Sainah selaku korban perusakan dan penjarahan Bale Adat itu merasa keberatan jika nantinya jadi tersangka. (25/05/2024)

Kuasa hukum Sainah, M. Kaprawi Abdul Majid, SH., MH, menganggap bahwa penyidik Polres Lombok Timur tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka. Justru Sainah merupakan korban dari para pelaku dan korban kriminalisasi.

Dirinya menduga ada persekongkolan dalam proses penyidikan para tersangka perusakan Bale Adat yang berjumlah 7 orang H. Sukismoyo, cs yang kini telah di-SPDP-kan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lombok Timur.

Dengan rencana akan ditetapkan Sainah selaku kliennya untuk dijadikan tersangka, akan membuka pintu perdamaian (restorative justice) yang justru tidak dikehendaki pihak Sainah.

"Jika klien saya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan H. Sukismoyo, saya pikir pernyataan ini tidak mempunyai dasar hukum, sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11, Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 113 KUHAP. Kemudian pernyataan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, hal mana bila pernyataan itu benar pastinya saya sebagai PH dan atau klien saya pasti telah menerima SPDP atas laporan H. Sukismoyo," papar Kaprawi.

Untuk diketahui kata Kaprawi, kliennya tidak akan pernah ingin berdamai lantaran ke 7 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana perusakan bangunan Bale Adat dan penjarahan atau pencurian harta benda termasuk perhiasan dan uang.

"Andaikan benar nantinya Ibu Sainah ditetapkan sebagai tersangka, secara tegas saya katakan akan melakukan atau mengajukan Permohonan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Selong dan Ibu Sainah tetap berpegang teguh melanjutkan kasus ini tanpa adanya perdamaian," terang Kaprawi.

Mengatahui Sainah akan di menjadi tersangka, salah satu dari pihak keluarga Sainah Daeng Nurdin telah menghadap Kapolres Lombok Timur, AKBP Hariyanto belum lama ini.

"Saya sekedar mempertanyakan kelanjutan proses hukum terhadap 7 orang tersangka H. Sukismoyo, cs ke Kapolres Lotim. Tapi dirinya justru mendapat menjawaban kalau Sainah akan jadi tersangka dalam kasus penipuan," ujar Daeng Nurdin.

Sementara itu, salah satu pengamat hukum Eko Rahadi, SH, menegaskan bahwa tidak ada istilah barter hukum. Dalam konstruksi hukum, tidak dikenal barter hukum dan istilah tersebut hanya ada pada masa kerajaan Majapahit dan Singosari.

"Kalau belum di BAP tidak bisa akan dijadikan tersangka karena hukum pidana itu pasti. Itu namanya menyalahi aturan hukum acara. Prosedur hukum itu sudah jelas, bagaimana mempelajari BAP, konstruksi hukum bagaimana, kemudian dilakukan gelar perkara, baru diketahui penyidiknya bermain dimana. Dalam hukum acara, siapa yang berbuat itulah dihukum sesuai perbuatannya," terang Eko.

Eko bahkan secara lantang bersikap akan mendampingi Ibu Sainah jikalau ada upaya dari penyidik untuk menjadikannya tersangka. Karena  hukum pidana tidak dikenal istilah barter kasus.

Praktisi hukum Lombok Timur itu juga menambahkan akan mendampingi siapapun termasuk orang yang tidak mampu jika terbelit hukum, termasuk perkara Sainah.

"Kita tidak mau gegabah apakah dalam perkara Sainah ini termasuk kategori abuse of the power justice, crime of the power justice ataukah black campaigne justice," tandasnya.

Pewarta: CN/Red
Editor: R7 - 01