Sidang Perkara Perdata Ali BD dan Putri Siwe Belum Menemukan Titik Terang, Pihak Tergugat: Aneh, Kok Ingin Memguasai Yang Bukan Haknya

Mataram - Reportase7.com

Sidang perkara perdata No. 3/Pdt.G/2024/PN Sbw antara Sri Marjuni Gaeta dengan Moh. Ali Bin Dahlan (Ali BD) kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa dengan agenda pembuktian dari pihak Penggugat. Ali BD selaku pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya Marnita Eka Suryani, SH, mengajukan sejumlah alat bukti tambahan kepada hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Selasa 25 Juni 2024.

Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH, Sahrir Ramadhan, SH, dan kuasa tergugat VI Andika Vernando telah lebih dulu mengupload Bukti Surat di laman E-Court dan melakukan verifikasi bukti surat dihadapan Majelis Hakim.

Pihak tergugat selaku pemilik sah atas sejumlah sertifikat yang di perkarakan merasa aneh atas bukti-bukti yang diajukan oleh pihak penggugat. Menurutnya bukti surat yang ajukan oleh pihak penggugat tidak sesuai dengan objek yang di perkarakan.

Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH, menjelaskan bahwa, bukti surat dalam hukum acara perdata adalah untuk membuktikan suatu keadaan atau kejadian yang telah terjadi atau perbuatan hukum yang harus dilakukan oleh seseorang. (29/06/2024)

"Pada sidang lanjutan minggu depan, kami akan menyerahkan surat-surat atau bukti untuk disandingkan oleh pihak hakim dengan surat bukti yang diajukan oleh pihak penggugat," ujar Abdul Hafidz.

Sidang perkara perdata yang melibatkan dua tokoh NTB ini, sajauh ini belum menemukan titik terang alias penyelsaian. Dimana kasus tersebut disinyalir sangat berbelit-belit.

Sri marjuni Gaeta yang akrab di sapa Putri Siwe yang sudah puluhan tahun menguasai objek tersebut tentu tidak tinggal diam. Dirinya akan mempertahankan haknya yang di obok-obok pihak yang mengklaim objek tersebut.

"Objek ini telah saya kuasai sudah puluhan tahun yang silam, kok tiba-tiba ada orang yang mengklaim bahwa, okjek yang saya kuasai ini adalah miliknya. Kan aneh," ujar Putri Siwe.

Putri menambahkan, tentu sebagai tergugat akan membuktikan semuanya di depan majelis hakim bahwa, objek yang yang di gugat oleh penggugat adalah objek yang salah, berdasarkan nomor sertifikat yang berbeda dan tentu lokasinya juga berbeda.

"ini merupakan kekeliruan pihak penggugat yang memperkarakan objek yang salah, dan terlalu memaksa kehendak. Aneh, kok ingin menguasai yang bukan haknya," tandasnya.

Sidang akan dilanjutkan Pada Hari Selasa, 02 Juli 2024 dengan agenda kanjutan pembuktian surat dari pihak tergugat I sampai dengan tergugat VI.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01