Tanah Pecatu dan Masjid Dusun Embungpas di Sertifiktkan Oleh H. Mustaja'ah, Kades Sigeringan: Sudah Kami Blokir di BPN Lombok Barat
(Foto: Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi, S. Pd.I., MM, saat ditemui media di Kanntornya)

Lombok Barat - Reportase7.com

Ironisnya seorang warga bersama keluarganya megklaim tanah Pecatu penghulu di Dusun Embungpas, Desa Sigerongan, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dimana tanah tersebut yang dari masa kemasa digunakan oleh penghulu sebagai sarana untuk menunjang jabatannya.

Pada tahun 2018 Haji Mustaja'ah sebagai pejabat penghulu kala itu mensertifikatkan tanah Pecatu  tanpa musyawarah dengan masyarakat, melalui program PTSL. Sehingga terbitlah sertifikat tanah tersebut atas  nama pribadi. (07/06/2024)

Kepala Desa Sigerongan Dian Siswadi, S. Pd.I., MM, menyayangkan sikap H. Mustaja'ah bersama keluarganya yang telah mensertifikatkan tanah Pecatu milik masyarakat. Kades yang dikenal nyentrik ini menyebutkan tanah Pecatu yang di sertifikatkan oleh H. Mustaja'aah seluar 80 are, sebagian telah sudah di bangunkan yayasan dan Postu.

Disampaikan Kades bahwa, H. Mustaja'aah bersaudara 5 orang, salah satu saudaranya yang paling tua dan juga mantan penghulu 20 tahun lebih tidak mengakui atau membenarkan tanah tersebut adalah warisan. Melainkan tanah Pecatu milik masyarakat yang sudah turun temurun di garap oleh pejabat penghulu.

"Salah satu saudaranya yang paling tua, tidak membenarkan kalau tanah itu warisan. Tanah itu mutlak milik masyarakat Embungpas," ujar Kades saat ditemui di Kantornya.


"Ini menjadi polemik antara ahli waris yang sudah pernah disengketakan, didaftarkan gugatannya oleh penggugat pada Pengadilan Negeri Mataram, pada dasarnya banding NO ditolak. Lalu kemudian dia ganti pengacara ditolak juga. Sekarang dirinya mengajukan gugatan waris ke pengadilan agama Giri Menang," sambung Kades.

Yang lebih parah lagi, bukan saja tanah Pecatu yang di sertifikatkan oleh H. Mustaja'ah melainkan tanah pekarangan Masjid Babussa'adah di Dusun Embungpas juga di sertifikatkan.

"Ada juga tanah aset Masjid seluas 44 are sudah diterbitkan sertifikat atas nama salah seorang warga yang dia tidak tahu dirinya disertifikatkan atas namanya.

Kades juga mengungkapkan beberapa aset milik Desa Sigerongan seperti  Masjid dan Musholla disertifikatkan, namun belum terbit sertifikatnya.

"Sudah kita lakukan pemblokiran semua sertifikat-sertifikat tersebut di BPN Kabupaten Lombok Barat, ini kita blok agar tidak terbit karena itu aset milik Desa Sigerongan bukan milik pribadi," tandanya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01