Adiman Tegaskan Batas Sebelah Selatan Tanah Sri Marjuni Gaeta Adalah Miliknya, Sebut Penggugat Sembarangan Klaim Milik Orang Lain
(Foto: Adiman pemilik tanah batas selatan milik tergugat Sri Marjuni Gaeta, menunjukan sertifikat hak milik pada saat gelar sidang PS di objek sengketa)

Sumbawa - Reportase7.com

Kasus perdata yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa, Sri Marjuni Gaeta SH, selaku tergugat terus mendapat simpati dan dukungan dalam melawan kezaliman penggugat Ali BD. Pada sidang Peninjauan Setempat (PS) yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Sumbawa tanggal 12 Juni 2024 kemaren di lokasi objek sengketa Kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, Adiman salah satu masyarakat yang berbatasan langsung dengan objek sengketa (milik tergugat Sri Marjuni Gaeta) mendatangi lokasi guna memberikan keterangan dan bukti-bukti yang menguatkan kepemilikan objek tersebut yang selama ini di kuasai oleh tergugat.

Adiman mengatakan bahwa, dirinya datang ke lokasi sidang PS karena ada informasi dari tetangganya yang berbatasan dengan tanahnya yakni Sri Marjuni Gaeta yang akrab disapa Putri Siwe untuk dapat membantu memberi keterangan terkait dengan batas sebelah selatan, karena batas sebelah selatan tanah tergugat adalah tanah miliknya yang sudah bersertifikat.

Selanjutnya Adiman juga mendapat informasi dalam gugatan perkara, tergugat ada keterangan yang mengatas namakan bawah tanah miliknya diakui atau diklaim oleh pihak penggugat (Ali BD). Oleh sebab itu, demi kepentingan pengadilan Adiman menyempatkan diri hadir pada sidang PS untuk memberikan informasi yang sebenar-benarnya. (16/07/2024)

"Namun karena tadi sifat sidang yang digelar oleh majelis hakim hanya meminta didampingi oleh penggugat dan tergugat saja, sehingga kami yang ingin memberikan keterangan tidak dapat memberikan keterangan secara langsung," ujar Adiman.

"Sudah jelas batas selatan itu adalah tanah saya, bukan tanah milik penggugat," terang Adiman.

Dirinya menjelaskan bahwa, tanah sebelah selatan batas dari pihak tergugat adalah tanah miliknya yang sudah bersertifikat.

"Kok sembarangan sekali klaim tanah orang lain yang jelas-jelas sudah bersertifikat hak milik," jelas Adiman sambil menunjukan sertifikat.

Sementara tanah sebelah utara secara fisik tanah dikuasai oleh tergugat sejak puluhan tahun silam, bahkan di objek tersebut sudah berdiri bangunan rumah milik tergugat.

"Sudah nyata sekali ada rumah, kemudian ada penguasaan, ada pengolahan disini. kita orang yang setiap saat setiap waktu menyaksikan keberadaan Putri Siwe. Dan tidak pernah menyaksikan ada pihak lain disini," jelasnya.

Sebagai masyarakat, Adiman berharap tanah di kawasan Samota tidak lagi bermasalah, apa lagi di pengklaiman sepihak dari oknum-oknum tertentu yang mengatasnamakan pihak-pihak lain demi hasrat ingin menguasai tanah di Samota dengan cara yang tidak baik.

"Kita berharap bahwa sedikit demi sedikit tanah yang berada di kawasan Samota ini tidak lagi dikatakan sebagai tanah yang bermasalah sehingga kita masyarakat dapat hidup dan bekerja dengan tenang," terangnya.

Keberadaan dirinya pada sidang PS menegaskan, selain mengetahui proses juga memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya demi kepentingan hukum agar tanah di Samota tidak lagi di klaim oleh pihak-pihak tertentu atau sebagai tanah bermasalah.

"Wajib rasanya saya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya demi kepentingan hukum, agar persoalan tanah Samota ini tidak lagi dikatakan sebagai tanah bermasalah. Sejengkal demi sejengkal dengan adanya putusan Pengadilan dapat memberikan kejelasan terhadap status tanah di kawasan Samota, wabil khusus tanah milik Putri Siwe yang saat ini di klaim pihak lain," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01