Sumbawa Barat - Reportase7.com
Suhardi warga Poto Tano resmi melaporkan sepasang suami istri berinisial AR (suami) dan YL (istri) asal Desa Mataiyang, Kecamatan Brang Ene Kabupaten Sumbawa Barat kepihak Kepolisian Sektor Poto Tano, Senin (16/7/24) lantaran membawa kabur uang ratusan juta rupiah miliknya.
Suhardi (korban) menjelaskan bahwa, AR alias Lalang bersama dirinya menjalin kerjasama usaha dalam penjulan jasa E-Tiketing Ferizy penyebrangan Poto Tano - Kayangan.
"Saat pertama kali kenal dan kerja sama dengan pelaku tidak ada gelagat yang mencurigakan dan hanya modal saling percaya saja," ujar Ardi sapaan akrapnya.
Disampiakan Suhardi, awal kerjasama pelaku meminta bantuan modal dengan sistim bagi keuntungan dari hasil penjualan E-Tiketing Ferizy dan itupun terpenuhi walaupun modalnya sedikit mulai dari Nominal 10 hingga 30 juta. Namun, itu terpenuhi dan telah berjalan 8 bulan dengan kondisi lancar- lancar saja tidak ada gelagat yang mencurigakan.
"Pada akhir pekan ini pelaku meminta kembali tambahan modal, dengan menambahkan modal yang ada senilai ratusan juta, setelah ditransfer pelaku langsung mematikan Hp nya dan tidak bisa dihubungi," Terang Ardi.
Karena merasa curiga, dirinya mencoba mendatangi rumah pelaku di RT 01/01 Dusun Pinamin, Desa Poto Tano. Dan benar, ternyata pelaku telah kabur bersama istri dan anaknya.
Karena merasa dirugikan oleh pelaku, Ardi langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Poto Tano untuk dapat di tangkap seraya berkoordinasi dengan pihak Bank agar Rekning atas nama pelaku suami istri dapat di Blokir.
Dari hasil konsultasi dengan pihak Bank alhamdulillah saldo di rekning pelaku masih ada tersisah 55 juta, dari sisa dana yang kami transper ke rekning pelaku, uang 55 juta tersebut belum sempat dicairkan oleh pelaku dan kami sudah meminta kepada pihak Bank untuk memblokirnya.
Dana yang sudah diblokir melalui rekening pelaku tersebut dirinya berharap agar bisa dicairkan untuk kebutuhan lanjutan usaha penjulan jasa E-Tiketing pelabuhan Poto Tano- kayangan sambil berkordinasi dengan pihak kepolisian setempat.
Suhardi juga menambahkan bahwa, korban serupa juga di alami oleh pengusaha jasa gray E-Tiketing lainnya yang ada di Desa Poto Tano, lebih dari 4 orang dan mereka telah melaporkan hal yang sama seperti dirinya.
Kapolsek Poto tano IPDA Abdul Gafur membenarkan adanya laporan penggelapan dan penipuan yang diduga di lakukan oleh pasangan suami istri yang tinggal di Desa Poto Tano.
"Sudah ada 4 orang yang melapor kasus penggelapan oleh suami istri ini atas kerja sama penjualan tiket E-Tiketing Ferizy," ujar Kapolsek Poto Tano.
"Dan pelaku ini sebagai kordinator juga sebagai owner dan pemilik gray, kerja sama ini sudah berjalan 8 bulan, kerugian korban mencapai 290 juta dari lima korban," jelasnya.
Saat ini pihak Kepolisian Poto Tano sedang dalam lidik sambil berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Sumbawa Barat untuk meminta petunjuk dari Polres atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AR alias Lalang warga Desa Poto Tano bersama istrinya.
"Laporan masing-masing korban dari Desa Poto Tano telah kami terima dan Insya Allah kami akan tindak lanjut," tandasnya.
Pewarta: HR
Editor: R7 - 01
0Komentar