Sumbawa - Reportase7.com
Bupati Sumbawa menyerahkan secara Simbolis Santunan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal dunia BPJS Ketenagakerjaan kepada pegawai non ASN Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Penyerahan Santunan tersebut berlangsung di Desa Semamung, Sumbawa pada, Kamis, (18/7/2024). Hadir juga pada kegiatan ini Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sumbawa, Camat Moyo Hulu, Kepala BPJS Cabang Sumbawa, OPD terkait, Serta tokoh Masyarakat.
Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah, menyampaikan pemerintah Kabupaten Sumbawa sudah menyiapkan dana untuk menanggung jaminan kesehatan termasuk untuk yang meninggal karena kecelakaan kerja ataupun jaminan meninggal dunia.
Dirinya mengajak bersama-sama untuk terus komitmen untuk terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Kami pemerintah senantiasa untuk terua meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Bapati Sumbawa.
Kepala BPJS Cabang Sumbawa, Ade Aryan Manala Tandi, menyampaikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Sumbawa, sudah di mulai semenjak 22 Januari 2021.
"Hingga saat ini bulan Juni 2024, pemkab Sumbawa sudah melindungi pegawai non ASN sebanyak 5.318 orang," cetusnya.
Kepala BPJS juga menjelaskan bahwa, perlindungan yang diberikan pemkab Sumbawa untuk pegawai non ASN itu ada 2 program, yang pertama Jaminan Kecelakaan Kerja, yaitu Perlindungan yang diberikan akibat resiko Kecelakaan Kerja. Kedua adalah Perlindungan Meninggal Dunia, yaitu berupa Santunan yang diberikan kepada ahli waris atau penerima manfaat ketika Pegawai Non ASN meninggal dunia bukan karena pekerjaan.
Adapun Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan diberikan kepada yang beratas nama M. Hidayat sebesar Rp 140.427.376. Santunan ini langsung diberikan kepada ahli waris M. Hidayat.
Selain itu, Kepala BPJS pada kesempatan ini juga Memberikan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 50 kartu kepada yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kecamatan Moyo Hulu.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar