Sumbawa Barat - Reportase7.com
Kepala Desa Poto Tano Adi Mulyadi, S. Pd.I, merasa geram dan tidak terima atas pemberitaan pada salah satu media online yang menyatakan dirinya menggunakan Ijazah palsu.
Dirinya menyatakan bahwa, tuduhan tersebut tidak benar sama sekali dan menegaskan siap menghadapi laporan tuduhan yang di maksud. (01/07/2024)
Ijazah paket C yang dikeluarkan oleh PKBM Teratai di Kelurahan Manala, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat yang ditandatangani oleh ketua pengelola dan di cap stempel basah tertanggal 18 Agustus 2022 menerangkan tentang Ijazah Paket C dan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) atas nama Adi Mulyadi adalah Asli.
"Nomor Ijazah saya yang dikeluarkan oleh PKBM Teratai yakni 23pc090047 tahun 2006," ujar Mulyadi.
Dijelaskannya bahwa, tertanggal 02 Oktober 2006 dirinya telah mengikuti ujian Nasional melalui program paket C (setara SMA) yang diselenggarakan pada tanggal 28 - 30 Agustus 2006 dan dinyatakan Lulus. Sesuai Surat keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh Ketua PKBM Teratai Nomor: 07/08/PKBM-TERATAI/2022 tertanggal 18 Agustus 2022.
Adapun laporan ke pihak Kepolisian, Adi Mulyadi memaparkan ada kesalahan nama orang tua yang semula tertulis atas nama Lohaji berganti atas nama Arifin. Ia mengakui kalau nama orang tuanya di Ijasah Paket C tersebut tertulis nama Lohaji.
"Ini yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor, karena ada perubahan nama orang tua saya," terang Kades Poto Tano.
Terkait nama orang tua yang dirubah di ijasah Paket C tersebut, Adi Mulyadi mengatakan ada kesalahan penulisan nama orang tuanya oleh pihak pengelola PKBM.
Untuk menguatkan pergantian nama orang tuanya dari Lohaji menjadi Arifin, Adi Mulyadi telah berkordinasi dengan Dinas Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan perubahan nama orang tua yang tertulis dalam Ijazah paket C yang di keluarkan oleh pihak PKBM Teratai. Sehingga Dinas Dikpora Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan surat keputusan dengan nomor: 421.9/1335/DIKPORA/2007, yang menerangkan kalau Ijasah PAKET C setara SMA dengan Nomor seri 2 3.PC.090047, nomor induk 485 dengan nomor peserta 23-09-01-047 tertanggal 02 Oktober 2009 Tahun Ajaran 2005/2006 adalah sah.
"Saya idak gentar dengan laporan atas tudingan Ijasah palsun ini, karena saya juga memegang semua dokumennya," tantang Kades.
Dirinya juga segera akan membuat laporan balik atas pelapor kepada APH yang telah menuduhnya menggunakan Ijazah palsu.
"Saat ini saya sedang menyusun laporan balik ke APH," tandasnya.
Pewarta: Tim GJI NTB
Editor: R7 - 01
0Komentar