Sumbawa Barat - Reportase7.com
Diduga memalsukan tandatangan, Kepala Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat melaporkan mantan stafnya ke pihak aparat penegak hukum (APH).
Kepala Desa Poto Tano Kabupaten Sumbawa Barat, melaporkan seorang mantan stafnya atas dugaan pemalsuan tanda tangan atas usulan pembuatan sertifikat tanah. (05/07/2024)
Kepala Desa Poto Tano Adi Mulyadi, S. PD,I, selaku korban atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tanggan merasa dirugikan atas ulah mantan oknum stafnya yang berani memalsukan tandatangannya serta merekayasa dokumen atas luas tanah yang diusulkan pembuatan sertifikat di BPN Sumbawa Barat.
Ia mengatakan bahwa, di dalam berita acara permohonan, sertifikat hak milik tanah milik Mardana (staf Desa Poto Tano) yang berdasarkan SPPT yang diajukan ke Desa seluas 3000 M2, namun yang diajukan ke BPN luasnya dirubah menjadi 21.000 M2, ironisnya didalam Surat Keterangan yang dibuatnya seolah Kepala Desa membenarkan luas tanah 21.000 M2, dengan cara memalsukan tanda tangan Kepala Desa.
"Saya mendapat dokumen pengusulan dan surat keterangan membenarkan oleh Kepala Desa dari pihak BPN, ini yang membuat saya keberatan berdasarkan dokumen pemalsuan tanda tangan saya yang dipalsukan oleh yang bersangkutan," ujar Adi Mulyadi.
Hal tersebut bermula atas adanya usulan kepemilikan tanah milik warganya atas nama Mardana (staf Desa Poto Tano) untuk proses pengusulan pembuatan sertifikat tanggal 21 Maret 2024, yang mana luas yang diajukan melalui Desa dan bukti SPPT 3000 M2. Dari luas inilah muncul rekayasa dokumen menjadi 21.000 M2 yang akan diajukan atas nama MNH.
"Saya melihat ada upaya mafia tanah di wilayah Poto Tano yang dilakukan oleh oknum mantan staf Desa. Berani sekali dia rekayasa tanda tangan saya," geram Kades Poto Tano.
"Dia mengakui kesalahan merekayasa dokumen tanah dan pemalsuan tanda tangan saya selaku kepala Desa," lanjut Kades.
Dirinya akan segera melaporkan Mardana ke Polres Sumbawa Barat atas dugaan rekayasa tanda tangan dan dokumen palsu.
Berikut beberapa dokumen yang diajukan ke BPN yakni;
1. Sporadik yang diduga palsu
2. Surat kepelikan tanah (SKKKT)
3. Surat keterangan penguasaan tanah.
4. Surat pernyataan pengalihan Garapan
5. Surat pernyataan menggarap, dan semua nomor surat yang dibuatnya dan ditanda tangani oleh mantan Kepala Desa tidak terigister di buku admistrasi Desa Poto Tano.
Bahwa tanah tersebut diklaim milik warga, padahal tanah tersebut milik negara (lokasi gunung blok lampu hijau pelabuhan poto tano).
"Ini permainan mafia tanah, yang jelas saya tidak pernah menandatangani surat apapun terkait tanah itu," tegasnya.
Pewarta: Edi/Red
Editor: R7 - 01
0Komentar