Sumbawa - Reportase7.com
Sidang lanjutan perkara perdata atas sertifikat tanah yang berlokasi di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa antara Ali BD dengan Sri Marjuni Gaeta alias Putri Siwe dan kawan-kawan kembali bergulir di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. (02/07/2024)
Sidang kali ini merupakan agenda pembuktian surat dari pihak tergugat I sampai dengan tergugat VI, dalam hal ini Putri Siwe dan kawan-kawan sebagai tergugat.
Sidang yang diwakili masing-masing kuasa hukum. Kuasa hukum mewakili pihak penggugat yakni Marnita Eka Suryandari, SH. Sementara kuasa hukum mewakili tergigat I sampai tergugat VI yakni Abdul Hafidz, SH, dan Sahrir Ramadhan, SH.
Abdul Hfidz, SH, selaku kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa, dalam persidangan kali ini pihaknya mengajukan 41 bukti surat.
"Kami mengajukan 41 bukti surat ke majelis hakim," ujar Abdul Hafidz.
Sebelumnya bukti surat tersebut sudah di upload di E-Court maupun sudah diverifikasi oleh Majelis Hakim yang menyatakan bahwa, bukti surat yang diajukan sudah sesuai dengan aslinya dan diterima sebagai alat bukti oleh majelis hakim.
"Majelis hakim menyatakan surat bukti yang kami ajukan sudah sesuai dengan aslinya dan diterima," tegasnya.
Sidang berikutnya telah ditetapkan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan setempat, yang merupakan sidang pemeriksaan terhadap perkara dalam persidangan. Namun dilaksanakan di luar gedung Pengadilan, yaitu berada dimana objek sengketa berada.
"Ya, majelis hakim akan menggelar sidang selanjutnya di lokasi atau objek sengketa, untuk pembutian dan pemeriksaan terhadap yang disengketakan," beber pengacara senior ini.
Menurutnya, sidang di lokasi memang perlu di adakan karena mengingat surat-surat yang di ajukan oleh kedua belah pihak harus di buktikan sesuai objek, lokasi serta nomor yang tertera dalam sertifikat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah majelis hakim Pengadilan Sumbawa," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar