Pengadilan Negeri Sumbawa Gelar Sidang Peninjauan Setempat di Objek Sengketa, Kuasa Hukum Tergugat: Sertifikat 507 Tidak Ada Objeknya

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang perdata antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta, SH, kembali di gelar, sidang kali berbeda dengan sebelumnya. Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang Peninjauan Setempat (PS) di lokasi objek yang disengketakan, Jumat 12 Juli 2024.

Sidang PS yang di pimpin oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa JOHN MICHEL LEUWOL, SH, bersama hakim anggota dan panitra.

Sementara penggugat dan tergugat masing-masing diwakili oleh kuasa hukum. Ditempat gelarnya sidang PS, Majelis hakim meminta keterangan kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat. Kuasa hukum penggugat menunjukan batas-batas kepada hakim yang menurut versi penggugat bagian selatan berbatasan langsung dengan laut. Sementara objek yang dimaksud laut berada di sebelah barat.

Sertifikat yang di ajukan oleh penggugat yakni sertifikat nomor 507, dimana sertifikat tersebut tidak berada di lokasi yang di sengketakan atau objeknya kabur alias tidak ada.

Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH, menegaskan bahwa, sertifikat yang di maksud dengan 507 tidak ada dan tidak tau dimana keberadaan objeknya.

"Antara formalitas dengan fakta yang ada di lapangan sangat berbeda, lokasi yang di tunjuk berada di Kelurahan Lempeh sementara objek ini berada di lokasi Brang Biji," terang Abdul Hafidz.

Ditegaskan Abdul Hafidz bahwa, sudah jelas pihak penggugat melakukan gugatan objek yang salah dan keberadaannya tidak di ketahui.

"Objek yang kami kuasai ini seluas 13 hektar lebih, diluar jalan raya. Sementara penggugat mengklaim hanya 10 hektar dan jelas bukan lokasinya di sini. Kami memiliki sertifikat lengkap, warkahnya lengkap, titik kolordinat serta sudah di uji secara floating," tegasnya.

"Sertifikat 507 hanya sebuah surat, namun fisiknya tidak ada, kami sudah cek di BPN Sumbawa, keberadaannya tidak ditemukan," tandasnya.

Ditempat yang sama H. Iskandar menambahkan bahwa, objek yang diperkarakan tersebut bukan objek 507. Dimana sertifikat 507 titik kordinatnya tidak ditemukan bahkan di aplikasi BPN titik kordinatnya di tolak terus karena tidak sesuai lokasi yang di tunjuk.

"Saya tantang sertifikat 507 untuk di floating dengan aplikasi yang sudah di siapkan oleh BPN, mereka tidak punya NIB. BPN tidak mungkin membuat sertifikat ganda dalam 1 objek," ujar pengacara senior ini.

Sidang akan di lanjutkan pada tanggal 23 Juli 2024.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01