Pihak Ali BD Hadirkan Saksi Pada Sidang Kasus Tanah Samota, Ahmad Kamaruddin Memgaku Tidak Tahu dan Hanya Mendengar Cerita

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang lanjutan perkara perdata nomor: 3/PDT.G/2023/PN/SBW antara Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) dan kawan-kawan sebagai tergugat melawan Ali BD sebagai penggugat kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin majelis hakim Jhon Michel Leuwol, SH, Selasa 30 Juli 2024.

Dalam agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari pihak penggugat, pihak penggugat mengajukan 2 orang saksi yakni Ahmad Kamaruddin selaku perantara Ali BD terkait dengan jual beli dan Muaiman karyawan Bank BSK yang merupakan perusahaan milik Ali BD sendiri.

Saat memberikan kesaksian, Ahmad Kamaruddin dan Muaiman dicecar pertanyaan oleh pihak kuasa hukum terguga Abdul Hafidz, SH., MH, yang di dampingi Sahrir Ramadhan, SH, tetkait letak dan batas-batas obyek yang di gugat oleh tergugat Ali BD. Saksi Ahmad Kamaruddin mengaku hanya menjadi perantara dalam jual beli tanah dan tidak tahu letak dan batas objek yang disengketakan.

Saksi Ahmad Kamaruddin yang di hadirkan penggugat sama sekali tidak pernah melihat dokumem jual beli.  Apalagi melihat langsung proses jual belinya. Dia hanya mendengar cerita dari oramg lain.

"Saya hanya mendengar cerita dari orang lain dan belum pernah melihat dokumen jual belinya," ujar Ahmad Kamaruddin saat membetikan kesaksian di depan majelis hakim.

Sebelumnya Ahmad Kamaruddin sangat menggebu-gebu akan memberikan kesaksian, namun setelah  kuasa hukum tergugat memperlihatkan fakta-fakta yang dilihat bersama di hadapan majelis hakim, saksi Ahmad Kamaruddin langsung mengalihkan penyataannya. Apa yang disampaikan oleh saksi penggugat sama sekali tidak ada yang benar dan terbantahkan oleh fakta-fakta serta dokumen yang dimiliki oleh pihak tergugat.

Sementara saksi Muaiman mengaku mengetahui batas dan letak objek tersebut berdasarkan gambar dan data, namun tidak pernah melihat langsung di lapangan. Lagi-lagi majelis hakim memberikan teguran keras kepada saksi Muaiman agar fokus pada perkara 507.

"Saya minta anda fokus dan buktikan sertifikat 507, bukan yang lain," tegur hakim kepada saksi Muaiman.

Mendengar keterangan saksi-saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat di rasa cukup, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menutup sidang dan akan di lanjitkan pada tanggal 6 Agustus 2024 mendatang dengan menghadirkan 2 saksi lagi dari pihak penggugat.

Tim kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz menilai, saksi yang diajukan penggugat merupakan saksi testimony d’audito yaitu saksi yang bercerita di atas cerita. sehingga keterangannya dinilai kabur.

Disampaikan Abdul Hafidz, obyek yang digugat Ali BD adalah obyek tanah dengan nomor sertifikat 507. Namun obyek dimaksud bukan berada di lokasi yang dijadikan obyek gugatan oleh penggugat.

"Sertifikat 507 yang dimiliki penggugat obyeknya tidak disini, kami tidak tau dimana obyeknya. Sebab obyek yang digugat penggugat itu telah bersertifikat dengan batas-batas yang jelas dan memiliki titik koordinat," tegas Hafidz.

Lanjut Hafidz, dalam keterangan saksi penggugat menyebutkan sebelah utara berbatasan dengan laut, namun fakta lapangan menunjukkan laut berada di sebelah barat. Demikian dengan sebelah selatan, yang berbatasan dengan tanah milik Adiman. Tapi, saksi penggugat menyebutkan berbatasan dengan nama lain.

Sertifikat 507 yang dijadikan acuan oleh Ali BD, sangat tidak identik dengan obyek yang disengketakan. Pihaknya tidak mengetahui dimana obyek SHM 507 itu berada.

"Pihak penggugat (Ali BD) hanya klaim sepihak, dan semua dokumen yang dimiliki penggugat tidak jelas, mereka tidak bisa dibuktikan secara administrasi termasuk fakta lapangan," ungkapnya.

"Lebih lucunya lagi, saksi yang diajukan penggugat atas nama Muaiman adalah karyawan BSK, yang merupakan bawahan dari penggugat itu sendiri. Ya jelas anak buah membela bosnya," tandasnya.

Hafidz menyebutkan, ketika saksi tersebut memiliki hubungan kerja, maka jelas keterangannya subyektif. Pernyataan semacam itu akan dimasukkan dalam kesimpulan. Agar bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini nantinya.

"Kami dari tim kuasa hukum tergugat memberikan apresiasi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang telah memberikan ruang untuk mendapatkan keadilan, serta kenyamanan sehingga sidang gugatan perdata ini berjalan dengan lancar dan aman," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01