Jakarta - Reportase7.com
Ketua Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah mempertanyakan urgensi revisi beberapa aturan di masa akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Salah satunya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Diketahui, DPR menyetujui revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres menjadi rancangan UU usul inisiatif DPR. Revisi ini akan mengubah UU Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kesepakatan diperoleh dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus, Kamis, 11 Juli 2024.
"Revisi UU Wantimpres menimbulkan kecurigaan publik tentang apa maksud di baliknya. DPR seharusnya memberikan penjelasan yang tegas kepada masyarakat alasan perubahan Wantimpres menjadi DPA," ujar Jundi Jumat, 19 Juli 2024.
Jika tidak dijelaskan, lanjut Jundi, publik semakin menduga revisi aturan ini adalah salah satu hidden agenda politik Presiden Jokowi dan kroninya. Jokowi yang merupakan ayah kandung wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024, Gibran Rakabuming Raka, berpeluang menjadi anggota DPA setelah masa jabatannya berakhir pada Oktober 2024.
Jundi menyebut patut dicurigai terdapat kepentingan Jokowi untuk meneruskan kekuasaannya setelah sepuluh tahun menjabat (dua periode) melalui posisi DPA, di samping telah berhasil mengantarkan putra sulungnya mendampingi Prabowo Subianto sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029. Menurut Jundi, ini adalah sinyal bahaya.
"Situasi ini akan sangat berbahaya bagi nasib demokrasi dan menyalahi prinsip-prinsip negara hukum. Sebab, UU bukan barang yang bisa diotak-atik sesuai kepentingan elite politik. Revisi UU Wantimpres menjadi DPA dapat memberikan tempat bagi Jokowi untuk melanggengkan kekuasannya di pemerintahan," terangnya.
Di sisi lain, sejak dinyatakan sebagai presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada April 2024, Prabowo Subianto juga berencana membentuk Presidential Club. Klub ini akan diisi mantan-mantan presiden. Pembentukan kelompok tersebut tidak akan menjadi masalah selama tidak dilembagakan dan dibiayai oleh keuangan negara.
"Ide Presidential Club pun dipertanyakan apa motif aslinya. Ada kepentingan apa di balik itu? Semua harus dijelaskan terbuka," tambah Kepala Bidang Polhukam KAMMI Kharisma Tegar Jiwa.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
PP KAMMI Curigai Hidden Agenda Jokowi di Balik Perubahan UU Wantimpres Jadi DPA
Redaksi
Font size:
12px
Baca juga:
0Komentar