Putri Siwe: Saya Kuasai Objek Ini Sudah Puluhan Tahun
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa - Reportase7.com
Munculnya pihak lain yang mengklaim lahan milik Sri Marjuni Gaeta di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa menjadi polemik yang menggeret sejumlah pihak. Ali BD melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan kepada pemilik sah lahan yakni Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Entah dirasuki mahluk apa pihak Ali BD sehingga berani mengklaim lahan yang bukan haknya. Padahal, bila merujuk pada fakta-fakta yang ada, lahan dengan nomor sertifikat 507 yang di klaim pihak penggugat tidak berada pada objek yang disengketakan. (20/07/2024)
Dari batas-batas yang di tunjukan oleh pihak penggugat, tidak ada satupun yang cocok. Seperti batas sebelah selatan yang menurut pihak tergugat berbatasan langsung dengan laut, sementara objek milik Sri Marjuni Gaeta alias Putri Siwe sebelah barat berbatasan dengan laut.
Hal tersebut mematahkan semua alibi pihak tergugat yang hanya berdasarkan sertifikat yang tidak memiliki NIB.
Putri Siwe dalam keterangannya menegaskan bahwa, tanah (objek) yang di kuasainya saat ini adalah miliknya yang di beli dari beberapa orang dan telah bersertifikat.
Luas objek yang di miliki oleh Putri Siwe seluas 18 Hektar lebih, sementara pihak tergugat mengklaim objek tersebut seluar 10 hektar. Diketahui, Ali BD membeli tanah di kawasan Samota memalui orang-orang kepercayaannya. Namun belakangan ini seseorang membongkar fakta bahwa, Ali BD hanya membali sertifikat bukan membeli tanah.
Putri Siwe memaparkan bahwa, dirinya memiliki 8 sertifikat, 7 diantaranya yang di gugat oleh pihak Ali BD.
"Saya Kuasai lahan ini sejak 2004 sialm, dan itu saya dapat dari jual beli," ujar Putri Siwe.
Masih kata Putri Siwe, lahan yang di kuasai saat ini merupakan salah satu kawasan KEK yang ada di NTB, yang di kenal dengan kawasan KEK Samota.
Dengan adanya lahan tersebut, dirinya berencana akan membangun Hotel dan beberapa infrastruktur lainnya untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat NTB, khususnya masyarakat Sumbawa.
"Insya Allah kedepan kita akan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya di kawasan Samota ini, yang paling utama kita prioritaskan dulu yakni membangun masjid di sini," terangnya.
Sementara Abdul Aziz AB selaku orang kepercayaan Ali BD menegaskan bahwa, dirinya telah bekerja cukup lama dan membantu Ali BD dalam menguasai sejumlah lahan di kawasan Samota. Dirinya mengakui saat masih bekerja dengan Ali BD lahan milik Putri Siwe menjadi sasaran pengrusakan sejumlah fasilitas.
"Pagar-pagar yang dipasang atau yang di bangun oleh Putri Siwe saya yang rusak semuanya, dan sejumlah fasilitas lain saya perintahkan untuk di rusak," ujar Abdul Aziz.
Kini dirinya telah sadar dan berbalik arah membantu Putri Siwe dalam menghadapi Kezaliman pihak Ali BD yang ingin menguasai objek milik Putri Siwe yang berada di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.
Abdul Aziz juga mengutip bahasa dari Ali BD bahwa, Hukum tanah itu siapa yang menguasai itulah pemiliknya.
"Siapa yang menguasai objek itulah pemiliknya. Maka, ketika Putri Siwe yang menguasai, berarti itulah pemiliknya," tegas Abdul Aziz mengutip bahasa Ali BD.
Dirinya tau persis kelicikan mantan majikannya tersebut dalam menguasai lahan di Samota. Selalu menggunakan cara-cara licik dengan tidak perpedoman pada fakta-fakta hukum.
"Seperti tanah yang diklaim milik Putri Siwe ini, menurut mereka Sebelah Selatan berbatasan dengan laut, Sementara tanah milik Putri Siwe selatan berbatasan dengan tanah milik Adiman. Dan sebelah barat adalah berbatasan dengan laut," tegasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar