(Foto: Tergugat Sri Marjuni Gaeta bersma tim kuasa hukum yang di pimpin Abdul Hafidz, SH, saat memghadiri sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa) |
Sumbawa - Reportase7.com
Sidang perkara perdata nomor: 3/PDT.G/2023/PN/SBW yang di gelar Pengadilan Negeri Sumbawa ditunda, lantaran majelis hakim tidak lengkap. (23/07/2024)
Agenda sidang yang akan digelar majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa rencananya pembuktian saksi dari pihak penggugat. Sebelumya pada sidang pekan lalu majelis hakim menggar sidang Peninjauan Setempat (PS) pada lokasi atau objek yang disengketakan yang di hadiri oleh masing-masing kuasa hukum.
Kuasa hukum tergugat yang dipimpin Abdul Hafidz, SH., MH, bersama tim mendatangi Pengadilan Negeri Sumbawa guna menghadiri sidang perkara perdata antara Ali BD (penggugat) dan Sri Marjuni Gaeta selaku tergugat.
Abdul Hafidz mengatakan bahwa, dirinya sudah siap tempur untuk menghadapi sidang pembuktian saksi dari pihak penggugat, namun majelis hakim mengatakan sidang ditunda. Di karenakan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut ada yang berhalangan hadir alias tidak lengkap.
"Sebenarnya saya sudah on fire hari ini menghadapai para saksi yang di hadirkan oleh pihak penggugat, namun keadaan berkata lain, sidang di tunda sampai Minggu depan," ujar advokat senior dari Kota Mataram ini.
"Saya ingin mendengar argumen apa yang dipaparkan saksi dari pihak penggugat, bukti apa lagi yang mereka hadirkan lagi. Saya akan patahkan semua argumennya," tegas Abdul Hafidz.
Sidang akan dibuka kembali pada tanggal 30 Juli 2024 dengan agenda yang sama. Dirinya berharap sidang perkara perdata antara Ali BD vs Sri Marjuni Gaeta serta tergugat lain atas sebidang tanah di kawasan Samota segera terselesaikan.
"Semoga Minggu depan hakim hadir semua, agar sidang dapat di gelar dan perkara ini terselesaikan dengan cepat," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar