Sumbawa - Reportase7.com
Kumpulan pengusaha truk wilayah Kecamatan Moyo Hilir yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Varoso yang diketuai oleh Muhammad Guntur Alias Aji Mame dan Teguh Julianto Alias Best akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sumbawa, Selasa 20 Agustus 2024.
Asosiasi Pengusaha Truk Varoso yang didirikan berdasarkan Akta Notaris tersebut akan melayangkan gugatan perdata terhadap dua perusahaan, yaitu ada salah satu perusahaan lokal yang menjadi Sub Kontraktor (Subkon) dan kedua kepada PT. Nindya Karya Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi Pembangunan Akses Jalan Samota Lanjutan (MYC) dengan nilai anggaran Rp. 131.908.000.000,- tahun anggaran 2023, yang berlokasi di wilayah Kecamatan Moyo Utara, Kabupaten Sumbawa, NTB.
Randa Jamra Negara mengungkapkan, dalam hal tersebut dirinya bertindak untuk dan atas nama Asosiasi sebagaimana Akta Notaris, ia mendapatkan kepercayaan untuk menjadi Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Asosiasi Pengusaha Truk Varoso.
Randa sapaan akrabnya berencana akan membawa seluruh dokumen perkara ke Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea (LBH Keadilan Sarea) yang bermarkas di Jalan Mangga No. 26, Uma Sima, Sumbawa.
"Ini juga sebagai bentuk rasa hormat saya terhadap Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea, dan bersama-sama untuk memecahkan permasalahan ini," ujar Randa.
Lebih lanjut, ia menjelaskan sudah pernah melayangkan somasi baik secara elektronik maupun secara langsung kepada PT. Nindya Karya, tertanggal 7 Agustus 2024 namun sama sekali tidak diindahkan.
Permasalahan tersebut berawal dari adanya suatu perjanjian kerjasama antara Subkon dengan PT. Nindya Karya. Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut justru menimbulkan permasalahan hukum baru yang berakibat pengusaha Dum Truk Varoso tidak dapat melakukan usaha/pekerjaan sebagaimana yang telah sepakati secara bersama-sama dengan PT. Nindya Karya dan salah satu Subkon.
Oleh karena Pengusaha Truk Varoso tidak dapat melakukan pekerjaan. Hal itu dapat diklasifikasikan sebagai tindakan Wanprestasi yang membawa dan menimbulkan kerugian baik materil maupun kerugian imateril.
"Ini tindakan Wanprestasi yang menimbulkan kerugian bagi para pengusaha Dump Truk di wilayah Varoso," terang Randa.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Samawa Rea Febriyan Anindita, SH, menengakui ada komunikasi dengan Asosiasi Pengusaha Truk Varoso. Dimana dirinya telah dikonfirmasi oleh Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Asosiasi Pengusaha Truk Varoso.
"Intinya persoalan tersebut layak diperiksa, diadili dan diputus oleh Majelis Hakim nantinya," tandas Febriyan.
Pewarta: Syaifullah/Red
Editor: R7 - 01
0Komentar