Lombok Barat - Reportase7.com
Permasalahan yang terjadi di PT HALONA LOMBOK PROPERTY sempat menjadi polemik antara pengurus lama dan pengurua baru. Sebelumnya PT HALONA LOMBOK PROPERTY di pegang Didik Pratama Kurniawan, di Tack Over (TO) Imam Syuhada yang di kuatkan di notaris Sri Nurlaili di mana pihak pertama
- RULITA JUNI SWISTIYOWATI (Direktur)
- DIDIK PRAPTA KURNIAWAN (komisaris)
Dengan pihak kedua
- IMAM SYUHADA
Prosea Tack Over tersebut mendapatkan persetujuan dari Kementrian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat keputusan yang tertanggal 27/11/2021 dengan nomor AHU.0075716.AH.01.01.TAHUN2021. Yang di buat di hadapan Baiq Elidiawati SH.
Saat dikonfirmasi awak media di lokasi pembangunan Perumahan "GRIYA HALONA PERMAI" Imam Syuhada yang akrab disapa Bang Jacky menjelaskan, kalau pembangunan perumahan tersebut telah aman dan bebas dari sengketa.
"Insya Allah sudah aman, kami jmin kenyamanan konsumen," ucapa Bang Jacky. (20/08/2024)
Bang Jacky menambahkan, perlu di ketahui kami akan mengklarifikasi terkait berita yang beredar akhir akhir ini, tentang penipuan yang di lakukan oleh PT HALONA LOMBOK PROPERTY.
Dirinya menegaskan bahwa, PT HALONA sudah berganti kepengurusan, dan sudah di ambilalih kepengurusan yang baru sejak september 2023, sesuai dengan akta perubahan no 44. 2023.
"Kami mengambil alih perusahaan ini secara resmi, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," tegasnya.
"Jadi Data konsumen yang kami akui adalah data konsumen yang ada pada pihak Bank BTN, selaku Bank yang bekerjasama dengan PT HALONA serta data dari notaris, yang bekerjasama dengan Bank BTN. Sedangkan data konsumen yang di luar dari data Bank dan notaris tidak kami akui karena sesuai dengan PKS BAHWA notaris yang berhak melakukan jual beli, maupun akte jual beli perumahan "GRIYA HALONA PERMAI "adalah notaris yang bekerjasama dengan pihak Bank," sambung Bang Jacky.
Sementara itu Depi Alpianingsih adalah salah satu karyawan yang bekerja di PT HALONA yang di pengurusan baru menambahkan, dirinya mengetahui terkait tack over tersebut.
"Saya tahu betul permasalahan ini dari waktunya di tack over sampai dengan sekarang," ujarnya.
Jika di lihat dari kasus jual beli yang di lakukan oleh konsumen dan pengurusan lama PT HALONA adalah mereka melakukan perikatan jual beli di luar dari notaris yang bekerjasama dengan Bank, sehingga jual beli tersebut tidak sah atau tidak di akui oleh pihak bank dan notaris yang bekerjasama dengan PT HALONA.
"Jadi menurut kami, pihak yang bertanggung jawab atas jual beli yang di lakukan dari luar dari ketentuan PKS ini adalah pengurusan lama dari PT HALONA, karena jual beli ini di lakukan saat pengurusan yang lamaran tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," bebernya.
"Kami berharap untuk semua konsumen jangan ada keraguan, kami siap untuk menjamin keamanan dan kenyamanan dan perlu di garis bawahi kalau lahan dan bangunan ini bebas dari sengketa," tutupnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar