Dihadapan Majelis Hakim Dua Saksi Dari Tergugat Sri Marjuni Berikan Kesaksian Menohok, Tegaskan Tidak Tahu Sertifikat 507

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang kasus perdata dengan nomor perkara: 3/PDT.G/2023/PN/SBW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa, dengan agenda menghadirkan 2 saksi fakta dari pihak tergugat, Selasa 27 Agustus 2024.

Pihak tergugat diwakili tim kuasa hukum Abdul Hafidz, SH., MH, H. Muhammad Iskandar, SH, Sahrir Ramadhan, SH dan Sri Wahyuni, SH.

Pada persidang yang berlangsung di hadapan majelis hakim, pihak tergugat menghadirkan 2 saksi fakta berkaitan dengan pengembalian batas yang sudah ada sertifikat dan surat ukurnya pada obyek sengketa yang memastikan sertifikat 1180, 1181, 1178, 1179, 1184 dan 1149 atas nama Sri Marjuni dan kawan-kawan. Obyek yang telah bersertifikat tersebut berada pada obyek sengketa yang tidak ada sertifikat lain diatasnya. Sebagaimana yang di dalilkan oleh penggugat (Ali BD).

Sidang di pimpin ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol, SH, didampingi Reno Hanggara, SH, dan Yulianto Thosuly SH.

Saksi dari pihak tergugat Ruslan menyampaikan pengukuran pengembalian batas dilakukan pada tahun 2014 bersama 4 orang yakni Lalu Samsidar, Jumawang, Sahrul (sekarang masih aktif di BPN Sumbawa). Dirinya menegaskan bahwa, saat melakukan pengukuran pengembalian batas atau rekonstruksi pada obyek yang berlokasi di kawasan Samota tersebut sebelumnya telah bersertifikat dan tidak ada masalah, hanya karena tapal batas yang hilang.

"Saat itu tergugat Sri Marjuni dan kawan-kawan meminta atau mengajukan permohonan rekonstruksi lahan karena ada tapal batas yang di duga hilang. Sehingga kami dari tim BPN Sumbawa bersama staf Kelurahan Brang Biji melakukan pengukuran pengembalian batas (rekonstruksi)," ujar Ruslan.

Ruslan yang merupakan mantan pegawai BPN Sumbawa tentu sangat paham dengan kepemilikan sertifikat yang ada pada obyek tersebut. Menurutnya saat melakukan rekonstruksi bersama tim dan pihak Kelurahan Brang Biji tidak ada satupun yang merasa keberatan atau protes dari pihak manapun apalagi yang merasa tertindih sertifikat oleh sertifikat dari para pemohon rekonstruksi.

"Sama sekali tidak ada yang merasa keberatan atau protes saat kami melakukan pengukuran pengembalian batas atau rekonsiliasi pada tahun 2014 silam, obyek tersebut jelas milik Sri Marjuni," tegasnya.

Disampaikan Ruslan, pengukuran pengembalian batas dilakukan pada tahun 2014 bersama tim dari BPN Sumbawa dan pihak Kelurahan Brang Biji, dan ia hanya tahu obyek tersebut dikuasai oleh Sri Marjuni sejak puluhan tahun silam sampai dengan saat ini.

"Kami satu tim dari BPN turun mengukur pengembalian batas sertifikat atas tanah milik Sri Marjuni Cs," ujar Ruslan.

Dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa Ruslan menegaskan, pada saat rekonstruksi dihadiri oleh semua para pemohon dan beberapa pihak lain dari luar tim BPN Sumbawa yakni pihak Kelurahan Brang Biji. Sepengetahuannya tanah tersebut hanya di kuasai oleh Sri Marjuni dari dulu sampai sekarang.

Terkait dengan sertifikat 507, Ruslan dengan tegas mengatakan tidak tahu.

"Saya sama sekali tidak tahu sertifikat 507 yang di maksud oleh pihak penggugat," tandasnya.

Ditempat yang sama saksi lain dari pihak tergugat Manimbang menyampaikan dirinya ikut serta dan menyaksikan tim dari BPN Sumbawa dalam melakukan pengukuran pengembalian batas atau rekonstruksi pada lahan milik Sri Marjuni dan kawan-kawan pada tahun 2014 silam.

Saat itu lanjut Manimbang, dibuatkan berita acara pengembalian batas, dan dirinya pun ikut membubuhkan tanda tangan pada berita acara pengembalian batas atau rekonsiliasi bersama pihak BPN Sumbawa.

Ia menyampaikan dan menjelaskan bahwa, selama itu tidak ada yang merasa keberatan atas rekonstruksi tersebut.

"Tanah yang di rekonstruksi sudah bersertifikat dan di kuasai oleh Sri Marjuni dan kawan-kawan dan tidak tahu kalau ada sertifikat 507," ketus Manimbang.

Sementara itu tim kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH, mengatakan sidang berjalan lancar, majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa telah melakukan serangkaian tahapan, baik menghadirkan saksi dari pihak penggugat maupun saksi dari pihak tergugat.

"Hari ini kami ajukan 2 saksi fakta yakni petugas ukur dari BPN Sumbawa yang pada waktu itu melakukan rekonstruksi dan mantan staf Kelurahan Brang Biji yang saat itu ikut menyaksikan," ujar Abdul Hafidz.

Lebih jauh Abdul Hafidz menjelaskan bahwa, saat tim dari PBN Sumbawa dan pihak Kelurahan Brang Biji melakukan pengukuran pengembalian batas atas 7 sertifikat yang dimohonkan oleh para tergugat tidak ada sertifikat 507 yang di rekonstruksi oleh BPN.

"Tidak ada sertifikat 507 yang di rekonstruksi oleh pihak BPN, hanya ada 7 sertifikat dari 6 orang pemohon," ujar Abdul Hafidz.

"Karena ini saksi fakta, apa yang ia ketahui, apa yang ada yang ia alami tentu kesaksiannya disampaikan dengan  jelas akurat dan dipercaya. Dan tidak ada tumpang tindih diatas 7 sertifikat yang dimiliki oleh 6 orang sebagai tergugat," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01