Dinyatakan Wanprestasi dan Mewajibkan Membayar Ganti Rugi 35 Juta Kepada YS, Pengadilan Negeri Mataram Putuskan Tergugat KS Bersalah

Mataram - Reportase7.com

Kasus sewa lahan di Pantai Duduk Desa Batu Layar Barat Kabupaten Lombok Barat yang dilaporkan oleh penyewa lahan berinisial YS atas dugaan wanprestasi kini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada 14 Agustus 2024 yang lalu.

YS melaporkan seorang warga yakni berinisial K yang merupakan mantan Kadus di Desa setempat. KS dilaporkan atas wanprestasi karena telah merugikan YS.

PN Mataram pun memutuskan bahwa tergugat KS bersalah dan telah melakukan wanprestasi dan menghukum KS harus mengganti kerugian sebesar Rp35 juta kepada YS.

Awalnya YS menyewa lahan di pantai duduk 4, Desa Batu Layar Barat untuk membuka lapak selama 3 tahun dengan biaya sewa Rp35 juta, lahan tersebut disewakan oleh KS disaksikan tokoh pemuda, Kadus Hasbullah, dan mengetahui desa setempat.

Setelah berjalan kurang lebih 19 bulan, terjadilah konflik antara penyewa YS dengan pemilik lahan yang sebenarnya atas nama Lalu Heri Prihatin.

Pemilik lahan kemudian melaporkan YS atas dugaan penggeragahan hingga divonis bersalah di PN Mataram saat itu.

Alih-alih membantu dan bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menyewakan lahan orang lain, KS malah lepas tangan dan tidak bertanggung jawab.

Padahal sewa lahan YS baru berjalan 19 bulan. YS pun merasa dirugikan karena telah membayar full sewa namun dikeluarkan oleh pemilik lahan yang sebenarnya.

Atas dasar itulah, pada Januari 2024 yang lalu YS melalui tim kuasa hukumnya Dr Syamsul Jahidin S. Ikom SH MH, Ricki Insan Putra SH, dan Irwan SH kemudian melaporkan KS ke PN Mataram atas dugaan wanprestasi dan PN Mataram pun memutuskan KS harus membayar ganti rugi sebesar Rp35 juta kepada YS.

Kuasa Hukum YS, yakni Ricki Insan Putra SH, yang diwawancarai media ini, Kamis (16/8/2024) mengatakan, KS juga patut diduga melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun, begitu juga pasal 385 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Jika tidak membayar ganti rugi sesuai dengan putusan hakim di PN Mataram, kami akan laporkan kembali tindak pidana dugaan penipuan dan telah menyewakan lahan orang lain.

Putusan PN Mataram tersebut membuktikan bahwa Putusan PN Mataram sebelumnya kepada YS atas laporan penggeregahan salah.

Sebelum YS dengan beberapa pedagang di pantai duduk batu layar Barat merasa dikriminalisasi, dilaporkan oleh pemilik lahan yang sebenarnya yakni Heri Prihatin dengan dugaan penggeregahan. Padahal YS hanya menyewa di lahan tersebut.

Atas masalah tersebut, KS sama sekali tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya. Malah seolah membiarkan masyarakat berjuang sendiri menghadapi kasus tersebut.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01