LSM GARUDA Indonesia Geruduk Kantor DPRD, BPN dan Kantor Bupati Lombok Timur, Desak Selsaikan Konflik Mata Air Ambung

Lombok Timur - Reportase7.com

LSM GARUDA Indonesia bersama masyarakat menggelar massa aksi di 3 Lokasi yakni Kantor DPRD Lombok Timur, Kantor Bupati Lombok Timur dan Kantor BPN Lombok Timur. Hal tersebut dilakukan untuk meminta kepada kepada pemerintah penyelesaian terkait konflik kasus mata air Ambung yang selama ini masih menjadi persoalan antara pemilik lahan dengan Pemda Lombok Timur.

Direktur LSM GARUDA Indonesia M. Zaini, SH., MH, menilai konflik pertanahan kerap menjadi penghambat jalannya pembangunan di sejumlah daerah. Maka dari itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong Pemerintah Daerah memprioritaskan penanganan konflik pertanahan di daerah untuk mempercepat pembangunan. (30/07/2024)

Ratusan massa aksi geruduk kantor DPRD, Kantor Bupati dan BPN Lombok Timur. Dalam orasinya di depan Kantor DPRD Lombok Timur M. Zaini meminta kejelasan dari pihak DPRD terkait proses penganggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menyelesaiakan permasalahan tersebut.

Namun, pimpinan DPRD Lombok Timur tidak bisa menemui massa aksi karena sedang ada kegiatan di luar daerah, massa aksi melanjutkan orasinya di depan kantor BPN Kabupaten Lombok Timur.

Di kantor BPN Kabupaten Lombok Timur, massa aksi langsung diterima oleh kepala BPN. Kepala BPN Lombok Timur menjelaskan bahwa, pihaknya akan tunduk pada aturan yang ada. Artinya jika permasalahan lahan tersebut sudah diselesaikan dengan pihak pemerintah daerah maka pihak BPN akan langsung memproses surat menyuratnya.

“Tinggal kita tunggu penyelesaian dengan pihak pemerintah Daerah” ujar Kepala BPN Lombok Timur.

Selanjutnya massa aksi langsung menuju Kantor Bupati Lombok Timur untuk meminta kejelasan dari Pemda Lombok Timur.

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa, urusan pertanahan merupakan urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah, karena itu penyelesaian sengketa pertanahan merupakan kewenangan pemerintah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013 tentang Badan Pertanahan Nasional, yang secara tegas menyebutkan bahwa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-departemen mempunyai tugas pemerintah di bidang pertanahan secara nasional, regional dan sektoral.

"BPN menyelenggarakan fungsi, yang meliputi 14 bidang, yang salah satunya adalah penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan," terang M. Zaini

Di Kantor Bupati, masa aksi ditemui oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda), Kabag hukum dan beberapa pejabat lainnya. Dalam kesempatan tersebut perwakilan masa aksi M. Zaini dan Hasanudin Al Abd Mukib menjelaskan bahwa, sengketa dan konflik pertanahan di daerah karena didasari oleh administrasi sertifikasi tanah yang kurang tertib. Ketidakseimbangan dalam distribusi kepemilikan tanah, legalitas kepemilikan tanah yang semata-mata didasarkan pada bukti formal (sertifikat) tanpa memperhatikan produktivitas tanah. Hal tersebut membuat tidak sinkronnya peta dasar yang digunakan dalam proses penyelesaian.

"Permasalahan seperti peta batas tanah dengan batas wilayah pemerintahan (Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan adat) menjadi rancuh dan tidak jelas, sehingga kerap menjadi konflik antara masyarakat dan Pemda," terangnya.

"Seperti kasus mata air Ambung sampai saat ini masih terkatung-katung karena tidak adanya kejelasan dari pihak pemerintah daerah, kasus ini seolah-olah dibiarkan berlarut. Kami datang kesini untuk meminta kejelasan dan meminta kepastian penyelesaiannya, jangan zolimi rakyat kecil," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01