Sumbawa - Reportase7.com
Pihak penggugat (Ali BD) menjadikan sertifikat 507 sebagai senjata untuk memgobrak-abrik sejumlah obyek yang didalilkan menjadi miliknya pada kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. Sementara obyek 507 sampai saat ini tidak jelas keberadaannya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Adapun obyek yang diklaim oleh pihak penggugat merupakan obyek yang sudah bersertifakt dan memiliki surat ukur. Obyek sengketa tersebut bersertifikat atas nama Sri Marjuni (Putri Siwe) dan kawan-kawan dengan nomor sertifikat 1180, 1181, 1178, 1179, 1184 dan 1149.
Diketahui obyek tersebut telah dikuasai oleh Sri Marjuni Cs sejak puluhan tahun silam, namun di belakang hari muncul pihak Ali BD mengklaim bahwa obyek tersebut adalah miliknya.
Dipersidangan yang bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa, sejumlah saksi fakta telah dihadirkan untuk dimintai keterangan guna menguatkan bukti kepemilikan dari Sri Marjuni.
Abdul Hatap salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh pihak tergugat mengatakan, sempat menanyakan kepada petugas BPN Sumbawa terkait SHM 507 yang dimiliki penggugat (Ali BD) agar ikut direkontruksi. Namun oleh petugas BPN menegaskan rekonstruksi lahan 507 tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki warkah.
"Obyek (SHM 507) yang diklaim pihak penggugat tidak memiliki Warkah," ujar Hatap mengutip pernyataan petugas BPN Sumbawa saat itu.
SHM 507 yang diklaim oleh Ali BD dalamnya tertulis batas-batas yang berbeda dengan obyek yang saat ini Sri Marjuni kuasai. Seperti sebelah utara berbatasan dengan laut, sementara lahan yang diklaim Ali BD lautnya berada di sebelah barat, bukan sebelah utara.
"Obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni bukan SHM 507 yang di klaim Ali BD, batas-batasnya sangat berbeda," tegas Hatap saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim PN Sumbawa.
Ditempat terpisah mantan orang kepercayaan Ali BD, Abdul Aziz AB membongkar kelicikan mantan majikannya yang selama ini menjadikan SHM 507 sebagai senjata untuk menguasai sejumlah lahan yang berada di kawasan Samota. Abdul Aziz menyebutkan, bukan saja obyek yang dikuasai oleh Sri Marjuni diklaim oleh pihak Ali BD. Namun SHM 507 di jadikan senjata juga untuk mengklaim obyek lain.
Menurut Abdul Aziz, sertifikat yang di beli oleh Ali BD sangat bertentangan dengan obyek yang saat ini menjadi sengketa dengan Sri Marjuni. Dirinya menyebutkan bahwa, Ali BD tidak pernah membeli tanah, melainkan membeli sertifikat.
"Saya berbicara berdasarkan bukti. Ali BD beli sertifikat bukan membeli tanah, sehingga ia tidak tau dimana keberadaan tanah yang dibeli itu, kelicikan seprti ini harus kita bongkar agar masyarakat Sumbawa tahu." terang Abdul Aziz.
Sertifikat yang dia beli sangat bertentangan dengan objek yang ada di dalam sertifikat tersebut.
"Ali BD itu keliru besar, karena objek ini lautnya itu di barat bukan di selatan," tegas Abdul Aziz.
Saksi lain yang menguatkan kepemilikan Sri Marjuni atas obyek yang di klaim oleh pihak penggugat Ali BD yakni mantan pegawai BPN Sumbawa Ruslan, dirinya bersama tim dari BPN Sumbwa dan dihadiri oleh sejumlah pihak termasuk staf dari Kelurahan Brang Biji, pada tahun 2014 telah melakukan pengukuran pengembalian batas (rekonstruksi) atas obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni Cs.
Ruslan menegaskan tanah tersebut telah bersertigikat atas nama Sri Marjuni Cs dan memiliki surat ukur yang lengkap serta tidak ada maslah sama sekali.
"Sama sekali tidak ada yang merasa keberatan atau protes saat kami melakukan pengukuran pengembalian batas atau rekonsiliasi pada tahun 2014 silam, obyek tersebut jelas milik Sri Marjuni," tegasnya.
Ruslan menegaskan, pada saat rekonstruksi dihadiri oleh semua para pemohon dan beberapa pihak lain dari luar tim BPN Sumbawa yakni pihak Kelurahan Brang Biji. Ia juga menyebutkan tidak tahu SHM 507, dan sertifikat tersebut tidak memiliki warkah sehingga BPN tidak bisa melakukan rekonatruksi terhadap obyek yang di klaim oleh Ali BD.
"Saya tidak tahu SHM 507. Yang saya tahu tanah ini hanya di kuasai oleh Sri Marjuni dari dulu sampai sekarang," tandasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar