Muniati Menang Lawan Kepala Desa Jagaraga di PTUN Mataram
(Foto: Muniati dan kuasa hukunya Syukron, SH)

Mataram - Reportase7.com

Sidang putusan Muniati sebagai penggugat atas Kepala Desa Jagaraga sebagai tergugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram dengan nomor putusan 10/G/2024/PTUN.MTR yang di sidangkan secara online oleh majelis hakim PTUN Mataram 08 Agustus 2024.

Keputusan tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim PTUN Mataram dengan memutuskan Muniati menang atas gugatannya melawan tergugat Kades Jagaraga.

Muniati yang bekerja sebagai staf Desa Jagaraga dengan jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat sangat bersyukur atas putusan majelis hakim PTUN Mataram yang telah memberinya keadilan dan kemenangan.

Diketahui Muniati selaku Kaur Tata Usaha dan Umun di Kantor Desa Jagaraga di berhentikan sepihak oleh Kepala Desa Jagaraga tanpa alasan yang jelas.

"Alhamdulillah saya sangat bersyukur dan merasa lega atas di kabulkannya gugatan saya oleh majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram," ucap Muniati.

Di tempat terpisah, kuasa hukum penggugat Syukron, SH menyampaikan bahwa, pemberhentian kliennya sebagai perangkat Desa dalam jabatan sebagai Kaur Tata Usaha Umum Desa Jagaraga telah menyalahi aturan atau cacat prosedur. Kepala Desa Jagaraga melakukan pemberhentian sepihak kepada Muniati tanpa alasan yang jelas.

Oleh karena itu dirinya membawa kasus tersebut ke ranah hukum, demi memperjelas apa yang sebenarnya yang dilanggar oleh kliennya sehingga Kepala Desa berani bersikap arogan dengan mencopot Muniati dari jabatannya sebagai Kaur.

"kami lakukan upaya hukum secara itigasi dengan mengajukan gugatan pada pengadilan Negeri Tata Usaha Negara Mataram tertanggal 13 maret 2024," ucap Syukron

Syukron memegaskan bahwa, yang menjadi dasar gugatannya adalah adanya keputusan Kepala Desa Jagaraga Nomor: 32/pem/14.5/JGR/XII/2023 tentang pemberhentian perangkat Desa tanggal 08 Desember 2023, atas nama Muniati sebagai Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Jagaraga yang secara cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat sebagaimana UU 6 2014 tentang Desa dan Permendagri no 67 tahun 2017 tentang pemberhentian Perangkat Desa,.

"Dalam proses persidangan kami dapat membuktikan bahwa, Kepala Desa Jagaraga di dalam memberhentikan klien kami tidak memenuhi syarat, karena klien kami tidak pernah sama sekali melakukan pelanggaran sebagai Perangkat Desa. Dan Kepala Desa tidak pernah memberikan teguran secara lisan maupun teguran tertulis dan tidak pernah melakukan skorsing. Salah satu yang paling janggal adalah klien kami di berikan SK pemberhentian dulu baru Kepala Desa memohon rekomendasi, padahal secara yuridis Kepala Desa  harus memohon rekomendasi terlebih dahulu baru selanjutnya melakukan pemberhentian," bebernya.

"Dengan segala ikhtiar yang optimal gugatan kami di kabulkan untuk seluruhnya oleh pengadilan Negeri Tata Usaha Negara sebagaimana terbukti dengan adanya putusan pengadilan Negeri Tata Usaha Negara  Nomor 10/G/2024/PTUN.MTR dengan amar putusan; menyatakan ekspresi tergugat di tolak seluruhnya dan
menyatakan gugatan penggugat dikabulkan untuk seluruhnya," jelas Syukron.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01