Pihak Ali BD Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Pada Sidang Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Sumbawa, Berikut Penolakan Pihak Tergugat
(Foto: Kuasa hukum Sri Marjuni Gaeta (tergugat) Abdul Hafidz, SH., MH, dan Sahrir Ramadhan, SH, saat gelar sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa)

Sumbawa - Reportase7.com

Sidang lanjutan perkara kasus perdata Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan dengan Ali BD dengan nomor perkara: 3/PDT.G/2023/PN/SBW kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa. Dalam agenda sidang kali ini pihak penggugat yakni Ali BD rencananya akan menghadirkan 2 saksi lagi, yang pada sidang sebelumnya pihaknya telah menghadirkan 2 orang saksi. Namun pada sidang kali ini pihak penggugat tidak bisa menghadirkan saksi tanpa alasan yang jelas, Selasa 06 Agustus 2024.

Rencananya, pihak penggugat akan menghadirkan 2 saksi lagi. Namun kesempatan tersebut oleh pihak penggugat tidak dapat dipergunakan dengan baik, sebagai mana jadwal yang tentukan pada sidang sebelumnya.

Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH, di dampingi Sahrir Ramadhan, SH, mengatakan bahwa, pihak penggugat tidak bisa menghadirkan saksi pada sidang yang telah dijadwalkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

"Artinya mereka tidak bisa menghadirkan saksi sebagaimana sudah diberikan kesempatan oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya," ujar Abdul Hafidz.

Dirinya menegaskan bahwa, pihak penggugat tidak mampu menggunakan kesempatan yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan 2 orang saksi lagi dalam sidang perkara perdata yang di gelar majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

Bahkan, pihak penggugat meminta waktu kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada sidang berikutnya untuk mengajukan saksi, namun oleh kuasa hukum dari pihak tergugat keberatan dan menolak permintaan tersebut, oleh karena sejak awal bersama-sama di depan majelis hakim sudah berkomitmen masing-masing para pihak diberikan kesempatan 2 kali.

"Kita sudah berkomitmen masing-masing kedua belah pihak hanya 2 kali mengajukan saksi," tegas Abdul Hafidz.

Keberatan pihak tergugat bukan tanpa alasan, karena pihak penggugat tidak menggunakan kesempatan tersebut dengan baik.

"Kami keberatan dan menolak dihadirkan saksi dari pihak penggugat untuk sidang berikutnya," tegasnya.

Untuk di sidang berikutnya, lanjut Abdul Hafidz pihak tergugat akan mengajukan saksi saksi-saksi tentu dua kali persidangan sesuai jadwal dan kesepakatan yang diberikan oleh majelis hakim.

"Jadi sidang berikutnya Minggu depan dan Minggu berikutnya adalah kesempatan dari pihak tergugat untuk mengajukan saks-saksi," ungkapnya.

Rencananya pihak tergugat akan mengajukan 4 orang saksi, pihak tergugat sempat mengajukan 6 orang saksi. Namun majelis hakim meminta 4 orang saksi saja. Sehingga pada setiap sidang nanti pihak tergugat akan mengajukan 2 saksi setiap sidang di gelar.

"Minggu depan kami mengajukan 2 orang saksi, dan Minggu berikutnya 2 orang saksi lagi sebagaimana waktu dan kesempatan kepada pihak tergugat oleh majelis hakim,"

Sidang akan lanjutkan Minggu depan tanggal 13 Agustus 2024, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01