(Foto: Sri Marjuni Gaeta alias Putri Siwe pemilik lahan di Samota Sumbawa) |
Mataram - Reportase7.com
Tidak bisa dipungkiri perjalanan panjang perjuangan seorang Putri Siwe melawan kezaliman orang-orang yang ingin merampas haknya. Dimana dirinya kerap kali diserang dari berbagai penjuru namun tetap saja berdiri tegar dengan lantangnya menantang siapa saja yang berani mengobok-obok harta yang selama ini telah dikuasainya sejak puluhan tahun, akan melawannya sampai titik darah penghabisan.
Serangkaian serangan yang diterima, Putri Siwe mampu dihadapinya dengan kebesaran hati. Dari intimidasi, teror bahkan ancaman pembunuhan sudah sering dialami. Baik melalui via chatt, telepon serta secara langsung kerap ia terima.
Serangan-serangan yang bersifat anarkis menjadi cobaan berat dalam mempertahankan haknya yang berada di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa. (01/08/2024)
Orang-orang yang di duga bayaran kerap kali melakukan teror terhadap Putri Siwe serta orang yang bekerja di lahannya.
Serangkaian yang bersifat premanisme seperti pengrusakan pagar batas tanah dan pembakaran rumah panggung milik Putri Siwe menjadi bukti kuat kekejaman dan kezaliman para pihak yang ingin menguasai lahannya dengan cara licik dan kejam.
"Ini pagar dirusak oleh para preman-preman bayaran, namun aku tidak pernah gentar dengan arogansi yang mereka tunjukkan. Justru menjadi kekuatan saya untuk melawan dan tetap mempertahankan hak saya," ujar Putri Siwe.
Disampaikan Putri Siwe, apa yang mereka lakukan merupakan kepanikan dan ketidak mampuan mereka dalam membuktikan secara administrasi fakta-fakta kepemilikan obyek yang menurut mereka menjadi acuan selama ini.
Pagar yang dirusak atau dirobohkan oleh preman bayaran dari pihak Ali BD |
Sertifikat 507 yang di gugat secara perdata di PN Sumbawa menunjukan batas-batas obyek yang sangat berbeda dengan obyek yang di kuasai oleh Putri Siwe saat ini. Apalagi sertifikat 507 tersebut tidak memiliki nomor NIB dan titik koordinat. Hal tersebut sudah diuji dan di cek dalam aplikasi di BPN Sumbawa.
"BPN Sumbawa telah melakukan kroscek atas sertifikat 507 milik Ali BD, NIB dan titik koordinatnya tidak muncul. Artinya dukumen yang mereka milikinya tidak jelas alias abu-abu," terangnya.
Salah satu warga Sumbawa yang kebetulan berbatasan dengan Putri Siwe di bagian selatan Adiman menegaskan bahwa, dirinya dari dulu hanya tau Sri Marjuni Gaeta (Putri Siwe) yang memiliki lahan tersebut. Ia berani bersaksi bila dibutuhkan untuk memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Sumbawa.
"Insya Allah saya siap bersaksi bila di butuhkan oleh pihak ibu Putri Siwe untuk meluruskan apa yang menjadi kemelut atas obyek yang disengketakan selama ini," ujar Adiman.
Dirinya juga menegaskan bahwa, lahan miliknya sempat di akui atau di klaim pihak yang sama, namun ia dengan tegas menunjukan obyek yang dikuasi adalah hak milik pribadi yang telah bersertifikat.
"Lahan saya juga sempat diklaim oleh mereka, saya tunjukan bukti sertifikat atas nama pribadi saya. Saya heran, kok seenaknya klaim milik orang lain," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar