Saksi Dari Tergugat Pertegas Obyek di Samota Milik Sri Marjuni Gaeta
(Foto: Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH dan H. Iskandar, SH)

Sumbawa – Reportase7.com

Tergugat Sri Marjuni Gaeta mendapat kesempatan untuk menghadirkan saksi pada sidang lanjutan perkara perdata melawan Ali BD di Pengadilan Negeri Sumbawa atas sebidang tanah di kawasan Samota.

Sidang di pimpin ketua Majelis Hakim John Michel Leuwol, SH, didampingi Reno Hanggara, SH, dan Yulianto Thosuly SH.

Tim kuasa hukum tergugat H. Iskandar, SH, Abdul Hafidz, SH., MH dan Sahrir Ramadhan, SH, menghadirkan 2 saksi yakni Abdul Hatap dan Damhuji.

Didepan majelis hakim, saksi tergugat Abdul Hatap menjelaskan tentang rekonstruksi pengembalian batas atas 7 sertifikat yang diklaim Ali BD, yang menurut pengakuan pihak penggugat obyek tersebut  adalah SHM 507 yang saat ini disengketakan.

Hatap menegaskan bahwa, dirinya adalah orang yang terlibat langsung dalam menfasilitasi warga pemilik 7 sertifikat untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun 2006 silam.

"Saya yang memfasilitasi warga pemilik 7 sertifikat ini dulu, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Seperti perkelahian bahkan pertumbuhan darah," ujar Hatap.

"Dan saya yang membawa permasalahan warga ini ke DPRD Sumbawa untuk mengadakan hearing saat itu. Saat itu Komisi 1 DPRD Sumbawa yang memfasilitasi kami mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rekonstruksi ulang pada lahan yang berpotensi konflik ini," lanjutnya.

Saat itu, masih kata Hatap, sempat menanyakan kepada petugas BPN terkait SHM 507 yang dimiliki penggugat (Ali BD) agar ikut direkontruksi juga. Namun oleh
petugas BPN mengatakan rekonstruksi lahan 507 tidak dapat dilakukan karena tidak memiliki warkah.

"Kami tidak dapat melakukan rekonstruksi obyek (SHM 507), karena obyek yang di klaim pihak penggugat tidak memiliki Warkah," ulas Hatap mengutip pernyataan petugas BPN Sumbawa saat itu.

Hatap menegaskan dihadapan majelis hakim mengaku pernah melihat dan membaca isi SHM 507. Di dalamnya  tertulis batas-batas yang berbeda dengan obyek yang saat ini Sri Marjuni Gaeta kuasai. Seperti sebelah utara berbatasan dengan laut, namun faktanya kata Hatap lahan yang diklaim Ali BD itu lautnya berada di sebelah barat, bukan sebelah utara.

"Intinya obyek yang di kuasai oleh Sri Marjuni Gaeta bukan obyek yang di klaim pihak penggugat Ali BD, batas-batasnya sangat berbeda," tegas Hatap.

Sementara itu saksi fakta lain yang dihadirkan pihak tergugat yakni Damhuji menjelaskan bahwa, lahan yang diklaim Ali BD adalah milik Sri Marjuni Gaeta. Damhuji memgaku sejak tahun 2007 hingga sekarang menggarap lahan tersebut seluas 4 hektar dari 14 hektar lebih, dengan sistem sewa dengan Sri Marjuni sebesar Rp 2,5 juta per hektar. Selebihnya digarap oleh orang lain yaitu Dahlan, Rian dan Amir, atas seijin Sri Marjuni.

Damhuji menegaskan sampai saat ini tidak ada orang lain yang menguasai lahan tersebut selain Sri Marjuni.

"Sepengatahuan saya tidak ada orang lain yang menguasai lahan itu selain Sri Marjuni sejak puluhan tahun silam. Saya juga heran secara tiba-tiba kok muncul Ali BD mengklaim lahan itu," ujar Damhuji saat memberikan kesaksian di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa.

"Saat rekontruksi dulu oleh BPN Sumbawa pada Tahun 2014 silam, saya yang memasang patok di lahan ini," tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH, mengatakan bahwa, saksi yang di hadirkan merupakan saksi fakta atau orang yang terlibat langsung dalam proses rekonstruksi oleh pihak BPN Sumbawa pada tahun 2014 silam. Dan mengetahui secara persisi siapa pemilik lahan yang sebenarnya, bukan hanya pengklaiman sepihak.

"Kedua saksi yang kami hadirkan memberikan keterangan yang jelas dan sesuai fakta, mereka ketahui bahkan terlibat langsung dalam proses rekonstruksi batas pada tahun 2014 silam oleh BPN Sumbawa," ujar Hafiz.

Dikatakan Abdul Hafiz, keterangan saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini, sangat bertolak belakang dengan keterangan saksi yang diajukan Ali BD selaku penggugat pada sidang sebelumnya.

"Saksi yang diajukan pihak penggugat adalah saksi testimony d’audito yaitu saksi yang bercerita di atas cerita, hanya menerka karena tidak terlibat apalagi melihat langsung proses rekontruksi maupun jual beli lahan," terangnya.

Menurutnya sangat wajar keterangan dua orang saksi yang diajukan pihak penggugat (Ali BD) lebih banyak menjawab tidak mengetahui saat ditanya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dan kuasa hukum tergugat terkait lokasi tanah SHM 507 termasuk batas-batasnya.  

"Saksi penggugat menyebut batas-batas tanah SHM 507 tidak identik dengan tanah milik Sri Marjuni yang diklaim Ali BD. Intinya penggugat mengada-ada. Sertifikat itu hanya klaim sepihak oleh Ali BD dan tidak bisa dibuktikan secara faktual," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan agenda yang sama menghadirkan dua orang saksi dari pihak tergugat.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01