Sidang Perdata Ali BD vs Putri Siwe di Tunda, Abdul Hafidz: Salah Satu Anggota Majelis Hakim Sakit
(Foto: Tim kuasa hukum tergugat, Abdul Hafidz SH., MH, H. Iskandar, SH dan Sahrir Ramadhan SH)

Sumbawa - Reportase7.com

Perkara kasus perdata antara Ali BD sebagai penggugat dengan Sri Marjuni Gaeta sebagai tergugat atas sebidang tanah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa di Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa ditunda lantaran salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir karena kurang sehat (sakit) Selasa 20 Agustus 2024.

Tim kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH., MH, bersama H. Iskandar, SH dan Sahrir Ramadhan, SH, hadir pada sidang lanjutan perkara perdata mendampingi kliennya Sri Marjuni Gaeta di Pengadilan Negeri Sumbawa.

Abdul Hafidz dalam keterangannya, pada sidang lanjutan kali ini pihaknya berencana akan mengajukan 2 saksi fakta di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Dimana pada sidang sebelumnya pihaknya juga telah menghadirkan 2 saksi.

"Saksi kita sudah sangat siap hari ini, namun karena salah satu anggota majelis hakim berhalangan hadir karena sakit, sidang di tunda sampai Minggu depan," ujar Abdul Hafidz.

Dirinya bersama tim kuasa hukum tergugat lainya tentu sudah sangat siap menghadapi sidang dengan menghadirkan 2 saksi fakta untuk memperjelas kepemilikan obyek yang selama ini menjadi sengketa di kawasan Samota.

Obyek tersebut lanjut Abdul Hafidz, merupakan milik mutlak Sri Marjuni Gaeta alias Putri Siwe yang sudah di kuasainya selama puluhan tahun silam. Namun di belakang hari Ali BD mengklaim obyek tersebut.

"Dua saksi ini sudah sangat siap, namun karena sidang di tunda tentu mereka harus bersabar untuk memberikan pernyataan atau kesaksiannya di depan majelis hakim," beber Abdul Hafidz.

Sidang akan di lanjutkan pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, dengan agenda yang sama yaitu menghadirkan saksi dari pihak tergugat.

Pewarta: Epos/Red
Editor: R7 - 01