Aneh Bin Ajaib, Nenek Sainah Korban Pengrusakan Bale Adat Dijadikan Tersangak Oleh Penyidik Polres Lombok Timur

Lombok Timur - Reportase7.com

Alih-alih mendapatkan keadilan, seorang nenek bernama Sainah yang juga pemilik Bale Adat yang di rusak oleh sekelompok orang di Lombok Timur justru dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur.

Sainah, seorang nenek yang menjadi korban pengrusakan bangunan bale adat miliknya sendiri, justru dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lombok Timur dalam perkara penipuan. Tak hanya bangunan dirusak, perhiasan dan uang miliknya pun ikut dijarah oleh sekelompok orang yang diduga suruhan H. Sukismoyo, salah satu konsultan di Mataram. (03/09/2024)

Penetapan Sainah sebagai tersangka berdasarkan surat No. S.Tap/122/VII/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 26 Juli 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP. I Made Dharma Yulia Putra, STK, SIK. Sainah ditetapkan sebagai tersangka sesuai hasil gelar perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana pasal 378 KUHP.

Menilik pasal yang disangkakan pasca pemeriksaan Sainah pada hari Kamis (15/8) lalu, ternyata korban perusakan dan penjarahan Bale Adat milik Ibu Sainah malah dijadikan tersangka oleh penyidik polisi lantaran laporan H. Sukismoyo akan janji-janji berupa kebendaan dan barang pusaka.

Terkatung-katungnya kasus yang menimpa nenek Sainah yang hampir dua tahun ini, menyiratkan pertanyaan besar dari kuasa hukumnya.

Eko Rahadi, SH, kuasa hukum yang ditunjuk keluarga nenek Sainah menduga bahwa telah terjadi rekayasa hukum sehingga nenek Sainah yang sebelumnya menjadi korban perusakan dan pencurian kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Ini aneh!.Aneh sekali," ujar Eko Rahadi sembari menyebut kasus ini diluar logikanya.

Kepada wartawan, Eko Rahadi kembali mensinyalir terjadi persekongkolan hukum yang terselubung sehingga perkara yang sudah hampir dua tahun tidak kunjung masuk ke meja pengadilan.

Sebaliknya, perkara penipuan yang dilaporkan Sukismoyo, cs yang baru beberapa bulan lalu ditindaklanjuti justru sudah mentersangkakan seorang nenek Sainah.

"Dari seorang korban menjadi saksi dan kini jadi tersangka. Logika hukumnya dimana," tanya Eko.

Pengacara yang dikenal cukup vokal ini mempertanyakan dasar hukum penyidik polisi Polres Lombok Timur menetapkan seorang nenek sebagai tersangka. Jika laporan Sukismoyo cs, tersangka dalam perkara yang lain   menjadi dasar penyidik untuk menetapkan nenek Sainah dalam kasus penipuan, lalu apakah janji-janji itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana.

"Bukti surat perjanjian tidak ada. Kalau hanya tulisan silsilah sejarah babat Lombok dijadikan sebagai bukti janji, penyidik polisi harus mempelajari hukum acara dulu, supaya tidak memalukan," tegasnya.

Eko Rahadi akan membawa kasus penetapan nenek Sainah sebagai tersangka ke ranah Praperadilan (PP). Praperadilan ini kata dia, untuk menguji sejauh mana keabsahan penetapan nenek Sainah sebagai tersangka.

"Perkara nenek Sainah ini dikriminalisasi hanya karena ada kepentingan tertentu. Sementara yang melakukan perbuatan tindak pidana perusakan, oknum penyidik justru terkesan tidak serius. Yang kita inginkan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, jangan tebang pilih. Hebat sekali, Sukismoyo cs ini kebal hukum," tandas Eko kesal.

Hingga berita ini dimuat, Polres Lombok Timur belum memberikan klarifikasi terkait penetapan tersangka nenek Sainah warga Dusun Kedome tersebut.

Pewarta: CN/Red
Editor: R7 - 01