Eksotisnya Sunset di Pantai Branda Sumbawa, Putri Siwe: Salah Satu Alasan Ali BD Mengklaim Obyek Ini

Sumbawa - Reportase7.com

Panorama yang disajikan pantai Branda di kawasan Samota Kabupaten Sumbawa menjadi destinasi wisata yang menakjubkan. Dimana pantai tersebut merupakan salah satu lokasi yang banyak dikunjungi oleh para wisatawan lokal yang berlibur di akhir pekan, Senin 09 September 2024.

Dengan ombaknya yang tenang menjadikan pantai Branda sebagai tujuan para pengunjung dari berbagai daerah di Sumbawa.

Pantai Branda dengan hamparan pasir putihnya memberikan kesan bagi para pengunjung dalam mengabadikan setiap momen. Batu-batu karang yang indah menjadi spot foto yang mengesankan.

Yang tidak kalah indah di pantai Branda yakni sunset dikala sore hari. Inilah momen yang paling berkesan bila berkunjung ke pantai yang cantik dan indah ini. Pantai Branda berada di barat tanah milik Sri Marjuni Gaeta atau yang akrab di sapa Putri Siwe.

Bagaimana tidak tanah milik Putri Siwe tersebut diklaim oleh Ali BD dikarenakan memiliki spot dan panorama yang sangat indah nan eksotis. Namun dengan gigih Putri Siwe mampu melawan kebengisan para preman yang di duga suruan dari Ali BD untuk mengusirnya dari obyek yang telah memiliki sertifikat yang sah.

Putri Siwe menduduki atau menguasai obyek tersebut sudah puluhan tahun dan telah memiliki sertifikat atas namanya sendiri serta telah melakukan rekonstruksi oleh pihak BPN Sumbawa.

Sebagai tergugat pada perkara perdata dengan Ali BD, Putri Siwe mengatakan bahwa, obyek yang disengketakan oleh Ali BD dengan dasar SHM 507 tidak memiliki warkah yang jelas. Sehingga obyek tersebut kabur dan tidak dapat di terbitkan titik kordinatnya oleh pihak BPN Sumbawa.

"Bagaimana bisa Ali BD mengklaim obyek yang bukan haknya, saya beli tanah ini dan saya kuasai sudah puluhan tahun dan memiliki warkah yang jelas," ujar Putri Siwe.

"Dengan view laut (pantai Branda) yang berbatasan langsung dengan obyek, merupakan salah satu alasan Ali BD mengklaimnya," sambungnya.

Padahal diketahui SHM 507 yang dikalim Ali BD, laut berada di bagain utara bukan di bagian barat. Jadi menurut Putri Siwe, sangat tidak nyambung dengan batas-batas yang disengketakan oleh Ali BD.

Sebelumnya DPRD dan Pemda Sumbawa telah memberikan rekomendasi kepada BPN untuk melakukan pengukuran pengembalian batas (rekonstruksi) pada sertifikat milik Sri Marjuni dan kawan-kawan. Namun tidak dilakukan pada SHM 507 karena tidak memiliki warkah yang jelas, seperti yang di dalilkan oleh pihak Ali BD.

Dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat semua menguatkan bahwa obyek tersebut adalah milik Sri Marjuni yang telah dikuasainya sejak puluhan tahun.

Mantan pegawai BPN Sumbawa dan staf Kelurahan Brang Biji saat memberikan kesaksian menegaskan, SHM 507 tidak pernah ada dan mereka tidak tau keberadaan obyek yang di dalilkan pihak penggugat Ali BD.

"Saya tidak tahu SHM 507, yang saya tahu obyek tersebut adalah milik Sri Marjuni," tegas Ruslan mantan pegawai BPN Sumbawa saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada Minggu lalu.

Pewarta: Juwie
Editor: R7 - 01