Kepemilikan Tanah Sri Marjuni di Samota Harus Dilindungi oleh Undang-undang

Mataram - Reportase7.com

Kasus perdata sengketa lahan di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa yang melibatkan Ali BD sebagai penggugat dan Sri Marjuni sebagai tergugat. Sejauh ini sudah pada tahapan kesimpulan di Pengadilan Negeri Sumbawa. Sidang kesimpulan yang diselenggarakan secara E-Court berlansung pada tanggal 19 September 2024, diikuti oleh masing-masing kuasa hukum dari kedua belah pihak. (22/09/2024)

Pihak tergugat Sri Marjuni yang diwakili oleh kuasa hukum Abdul Hafiz, SH, H. Muhammad Iskandar, SH dan Sahrir Ramadhan, SH, telah mengupload semua tahapan dari awal persidangan sampai sidang kesimpulan. Segala uraian dari persidangan awal hingga pembuktian serta berisi bantahan-bantahan terhadap saksi dan bukti yang diajukan oleh penggugat telah di upload oleh tim kuas hukum tergugat pada tahapan kesimpulan tersebut.

Obyek yang diklaim oleh Ali BD merupakan milik Sri Marjuni dan telah memiliki sertifikat dan surat ukur yng sah dari PBN Sumbawa. Sri Marjuni menguasai obyek tersebut sudah puluhan tahun dan tidak ada permasalahan sejak dirinya membeli dari sejumlah pemilik awal.

Kasus perdata yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Sumbawa ini terdapat beberapa aspek yuridis yang dapat diperhatikan.

Sertifilat Hak Milik (SHM);
Sertifikat yang dimiliki oleh Sri Marjuni dilengkapi dengan surat ukur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sertifikat tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah berdasarkan hukum agraria di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Sertifikat tanah merupakan alat bukti yang sah di pengadilan, dan pihak penggugat harus mampu membuktikan adanya cacat hukum terhadap sertifikat tersebut jika ingin menggugat kepemilikan.

Gugatan dan pembuktian;
Dalam perkara perdata, beban pembuktian berada pada pihak yang menggugat. Jika Ali BD dkk tidak mampu membuktikan bahwa perolehan tanah oleh Sri Marjuni tidak sah atau bahwa mereka memiliki bukti yang lebih kuat, maka gugatan mereka bisa dinilai tidak memenuhi syarat secara hukum.

Selain itu, jika klaim Ali BD terhadap obyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah, maka pengadilan seharusnya mempertimbangkan hal tersebut dalam putusan.

E- court dan proses hukum;
Jika pihak Ali BD dan kuasa hukumnya tidak bisa memberikan tanggapan melalui e-court, ini bisa dianggap sebagai ketidakpatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.

Pengadilan dapat melanjutkan proses pemeriksaan tanpa kehadiran atau tanggapan pihak yang tidak hadir, sepanjang mereka telah dipanggil secara sah menurut ketentuan hukum acara perdata.

4. Kewajiban Hakim;
Berdasarkan ketentuan hukum acara, hakim wajib memeriksa dan memutuskan perkara dengan adil dan bijaksana, serta berdasarkan alat bukti yang ada.

Jika bukti-bukti yang diajukan oleh Sri Marjuni lebih kuat dan sah secara hukum, hakim memiliki kewajiban untuk memutuskan perkara tersebut dengan memenangkan pihak yang memiliki dasar hukum yang kuat, dalam hal ini, Sri Marjuni.

Dalam kasus ini, selama bukti-bukti yang diajukan oleh Sri Marjuni (seperti sertifikat tanah dan dokumen-dokumen resmi lainnya) sah dan tidak bisa digugat oleh pihak lain, maka hak kepemilikan tanah atas nama Sri Marjuni harus dilindungi oleh hukum.

Pengadilan Negeri Sumbawa sebaiknya segera memberikan putusan yang adil sesuai dengan bukti dan hukum yang berlaku.

Pewarta: Juwie
Editor: R7 - 01