Sumbawa - Reportase7.com
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak tahun 2024, perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilihan dapat berjalan secara fairplay dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi Pemerintahan, Minggu 01 September 2024.
Kordinator Divisi Pencegahan Panwaslu kecamatan Utan Ratna, S. Pt., saat ditemui media Reportase7 di kediamannya, menghimbau kepada seluruh ASN, terutama Camat, Kepala Desa, Kepala Sekolah, untuk tidak berpolitik praktis dan tidak menggadaikan jabatannya, serta tidak menerima uang dari pasangan calon Pilkada.
"Tetap menjaga integritas, netralitas dan juga tidak ikut menjadi tim sukses dari salah satu pasangan calon," ujar Ratna.
Ratna memaparkan, Bawaslu Sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemilu yang memiliki fungsi pencegahan dan penegakan hukum, berwenang menindaklanjuti apabila ditemukan adanya temuan atas pelanggaran netralitas ASN.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 2 disebutkan bahwa salah satu penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN mengacu pada asas netralitas.
"ASN harus menjaga betralitas dan menjadi contoh kepada masyarakat, tidak memihak pada paslon tertentu," pungkasnya.
Pewarta: Mulyadi
Editor: R7 - 01
0Komentar