Peleburan Aluminium di Kampung Pulo di Duga Belum Kantongi Ijin, KLH Banten Desak Dirjen Gakkum KLHK Lakukan Sidak
(Foto: Ferry Anis Fuad, SH., MH, Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten)

Tangerang - Reportase7.com

Kegiatan produksi pengolahan sampah plastik foil yang di sulap menjadi batangan Aluminium di wilayah Kp Pulo, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diduga belum mengantongi izin secara benar, Senin 16 September 2024.

Terpantau lahan kosong yang dijadikan lapak pengolahan tersebut sangat kotor, dan ironisnya lagi tidak jauh dari lapak tersebut terdapat danau yang airnya di ambil untuk dipasok di wilayah Kabupaten Tangerang guna keperluan air bersih.

Danau tersebut seharusnya tidak boleh tercemar oleh limbah apapu,  karena airnya dikonsumsi oleh masyarakat sekitar.

Saat diwawancarai oleh awak Media seputar usaha yang sedang dijalankan oleh pihak perusahaan, terkait produksi atau pengolah sampah foil yang disulap jadi batangan Aluminium, sebut saja Rangga (nama samaran) mengatakan bahwa tidak mengatahui secara detail kegiatan atau pengolahan yang ada di pabrik. Karena dirinya hanya seorang buruh borongan yang dipekerjakan oleh pihak perusahaan.

"Kegiatan ini milik pak Y*y*n, infonya sih bertugas di Polres. Kalau saya sih hanya sekedar kuli borongan, dan terkait yang dipercaya disini ada perwakilan nya  yaitu Asep" Jelasnya.

Ditempat terpisah, Ferry Anis Fuad, SH., MH, Selaku Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten angkat bicara. Perusahaan yang belum memgantongi ijin yang jelas tidak boleh melakukan operasi apapun apalagi mencemari lingkungan. Hal ini merupakan bentuk pelanggaran dan harus ditindak tegas oleh dinas terkait dan pihak kepolisian.

"Apapun bentuknya jika berusaha tidak mengantongi izin secara lengkap, itu adalah pelanggaran administrasi, dan bila terbukti menimbulkan masalah yang sifatnya merusak lingkungan, jelas itu adalah perbuatan melawan hukum.
Sesuai ketentuan UUPPLH No 32 tahun 2009," ujar Ferry.

"Dalam waktu dekat saya akan melayangkan surat ke Dirjen Gakkum KLHK untuk dilakukan Sidak," tutupnya.

Sampai berita ini terbit, pemilik perusahaan belum bisa di mintai keterangan dan dihubungi melalui via Whatsapp tidak direspon.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01