Permohonan Kasasi di Tolak, Kades Jagaraga Muhamad Hasyim Dijebloskan ke Penjara

Lombok Barat - Reportase7.com

Kades Jagaraga Muhamad Hasyim mulai hari ini 02 September 2024 di tahan Kajari Mataram di LAPAS Kuripan Lombok Barat.

Penahanan Kades Jagaraga tersebut di benarkan oleh Kasi Intel Kajari Mataram Haroen Al Rasyid, SH, bahwa telah ditahannya Kepala Desa Jagaraga atas kasus pengrusakan terhadap barang.

"Memang benar kami telah menahan Kepala Desa Jagaraga hari ini, setelah putusan kasasi nya di tolak MA dengan nomor 977K/Pid/2024," ujar Haroen Al Rasyid.

Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Mataram telah melakukan eksekusi perkara atas nama muhammad Hasyim yang terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) KUHP.

Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak dan membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yaitu saksi Muniati.

Terdakwa Muhamad Hasyim merupakan seorang Kepala Desa di Desa Jagaraga, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Sedangkan saksi Muniati merupakan staf atau perangkat Desa Jagaraga.

Dijelaskan Haroen, dalam proses hukum, terdakwa tidak di lakukan penahanan. Baik pada tahap penyidikan maupun tahap penuntutan.

Putusan pengadilan Negeri Mataram nomor 581/Pid B/2023/PN Mataram menyatakan, terdakwa muhamad Hasyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pengerusakan terhadap barang" sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Lanjut Kasi Intel Kajari Mataram, Muhamad Hasyim melakukan banding dengan amar putusan banding nomor 10/PID/2024 PT MTR tanggal 05 maret 2024 menyatakan menguatkan putusan pengadilan Negeri Mataram nomor 581/Pid B/2023/PN mtr tanggal 15 Januari 2024.

Selanjutnya terdakwa Muhamad Hasyim melakukan kasasi dengan amar putusan kasasi nomor 977K/Pid/2024 tanggal 12 Juli 2024 menyatakan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau terdakwa muhamad Hasyim.

"Pelaksanaan eksekusi dilaksanakan Kejaksaan Negeri Mataram pada hari senin tanggal 02 September 2024 bertempat di lapas kelas IIA kuripan Lombok Barat," terang Haroen.

Pelaksanaan eksekusi terdakwa berjalan dengan lancar dan kooperatif.

"Muhamad Hasyim di jatuhi hukuman penjara selama 6 bulan," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01