Pesan Obat Terlarang Melalui Website, Wanita Asal Amerika Diringkus Polisi

Mataram - Reportase7.com

Seorang wanita warga asal Amerika diringkus Tim Satuan Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB, Sabtu, 10/08 di Villa Star Jalan Mengalung, Dusun Mengalung, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Perempuan 51 tahun berinisial SRB, asal Amerika ditangkap oleh Team Satuan Opsnal Direktorat Narkotika Polda NTB karena diduga memesan obat terlarang melalui Website.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, SIK., MIK, membenarkan atas peristiwa penangkapan perempuan asal Amerika tersebut.

Kombes Pol Deddy mengatakan, pada saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket dengan nomor atas nama penerima tersangka SRB. (18/09/2024)

"Dalam paket tersebut yang didalamnya terdapat 60 strip Carisoprodol dengan jumlah keseluruhan 599 butir Carisoprodol dan 11 strip tapentadol 100 Mg dengan jumlah keseluruhan 110 butir tapentadol," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda NTB.

Kombes Pol Deddy menjelaskan bahwa, modus operandi tersangka memesan obat Carisoprodol dan Tapentadol melalui Website untuk dikonsumsi sendiri.

Penangkapan terhadap SRB warga asal Amerika tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.

“Kita mendapatkan adanya informasi kiriman barang melalui jasa pengiriman,” bebernya.

Kombes Pol Deddy mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai Kota Mataram untuk melakukan pengecekan dan kontrol delivery kepada siapa penerimanya barang (obat) terlarang tersebut.

"Pada saat dilakukan pengantaran kami berhasil menangkap tersangka berinisial SRB yang merupakan warga negara Amerika Serikat yang saat itu sedang berwisata di salah satu Villa di Lombok Tengah," terangnya.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa obat merek Carisoprodol maupun obat merek Tapentadol itu dilakukan pemesanan melalui website.

"Salah satu website di India namanya India Mart," imbuhnya.

Kombes Pol Deddy menegaskan bahwa, tersangka memang sengaja memesan untuk kepemilikannya sendiri atau dikonsumsi sendiri.

Dari hasil uji dari Balai POM bahwa, khususnya Carisoprodol jadi itu termasuk dalam lampiran permenkes nomor 145 pada lampiran permenkes nomor 30 tahun 2023 tentang penggolongan narkotika. Dari nomor urut tersebut diketahui bahwasannya itu termasuk dalam narkotika golongan 1.

"Efeknya adalah dapat menimbulkan kejang, kemudian meredakan nyeri, dan berhalusinasi," pungkas Deddy.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01