Sumbawa - Reportase7.com
Sidang perkara perdata antara Sri Marjuni Gaeta dengan Ali BD masih berlanjut di Pengadilan Negeri Sumbawa, sidang kali ini hakim memberikan kesempatan untuk menghadirkan alat tambahan dari kedua belah pihak.
Sidang digelar secara elektronik yang di hadiri oleh kedua belah pihak, Selasa 03 September 2024.
Pihak penggugat (Ali BD) tidak menggunakan haknya dan kesempatan yang diberikan oleh pihak majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa dalam pengajuan tambahan alat bukti surat.
Kuasa hukum tergugat Abdul Hafidz, SH, mengatakan bahwa, hal tersebut menjadi kesempatan bagi tergugat 1 sampai 6 untuk mengajukan alat bukti tambahan berupa surat-surat yang menguatkan kepemilikan dari obyek yang di klaim oleh Ali BD.
Abdul Hafidz menegaskan, alat bukti surat yang di ajukan oleh pihak tergugat sebanyak 18 alat bukti surat dan diterima dengan baik oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang memeriksa dan meneliti alat bukti surat tersebut.
"Ada 18 alat bukti surat yang kami ajukan, salah satunya SPPT PBB terakhir atas nama sertifikat yang dimiliki oleh tergugat 1 sampai 6 dan sesuai dengan sertifikat masing-masing," ujar Hafidz kepada media Reportase7.
Selanjutnya, Hafidz mengatakan termasuk surat yang diajukan dari tetangga sebelah yakni sertifikat milik Adiman yang merupakan batas sebelah selatan untuk membuktikan bahwa, tanah sebelah selatan adalah hak milik Adiman yang sebelumnya di klaim juga oleh Ali BD.
"Termasuk juga sertifikat milik Sulaiman di sebelah timur, yang kini menjadi hak milik Sri Marjuni alias Putri Siwe," tegas Hafidz.
Dijelaskan Abdul Hafidz, kenapa diajukan sertifikat tersebut, yakni untuk membuktikan bahwa fakta hukumnya memang seperti yang dimaksud.
"Artinya tidak ada bedanya dengan dalil daripada penggugat," sambungnya.
Pihak tergugat juga melampirkan surat-surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemda Sumbawa bahwa, tanah tersebut telah dilakukan pengembalian batas (rekonstruksi) oleh pihak BPN Sumbawa.
"Itu ada surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Sumbawa dan Pemda terhadap 7 sertifikat atas nama Sri Marjuni dan kawan-kawan, jadi tidak ada SHM 507 yang di klaim oleh Ali BD selama ini. Artinya obyek 507 tidak di lokasi yang disengketakan saat ini," pungkas Hafidz.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 19 September dengan agenda pembacaan kesimpulan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar