Seorang Dukun Pijat Cabuli Pasien Stroke, Pelaku N Akui Hanya Menggosok Saja
(Foto: Ilustrasi)

Mataram - Reportase7.com

Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Dusun Nyiur Lembang, Desa Jabatan Kembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Dusun Ranjok Timur, Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., MH, menyampaikan bahwa terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban berinisial S yang menyaksikan kejadian tersebut.

“N sudah kami amankan,” ungkap Yogi. Senin, 02 September 2024.

Insiden pencabulan tersebut terjadi pada Minggu 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.

S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M. S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban. Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.

Menurut Kasat, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.

“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban, karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok.

"Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” ujarnya

N juga menyatakan, bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.

"Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01