Sidang Kesimpulan Perkara Perdata Ali BD vs Sri Marjuni Digelar Secara E-Court

Sumbawa - Reportase7.com

Pengadilan Negeri Sumbawa menggelar sidang lanjutan perkara perdata Nomor 3/Pdt.G/2024PN Sbw dengan agenda kesimpulan dari masing-masing pihak yakni pihak penggugat (Ali BD) tergugat I sampai VI (Sri Marjuni, dkk) dan tergugat VII (BPN Sumbawa).

Sidang digelar secara E-Court yang diikuti oleh masing-masing kuasa hukum, Kamis 19 September 2024.

Namun hanya Pihak rergugat I sampai VI (Sri Marjuni, dkk) melalui Kuasa Hukumnya Abdul Hafiz, SH., Muhamad Iskandar, SH., dan Sahrir Ramadan, SH. saja yang mengupload Kesimpulan Sidang melalui E-court. sedangkan Pihak Penggugat sendiri maupun Pihak BPN Sumbawa tidak ada mengupload kesimpulannya di E-court.

Kuasa hukum tergugat Abdul Hafiz SH, mengatakan bahwa, pada inti dari kesimpulan tersebut adalah segala uraian dari persidangan awal hingga pembuktian serta berisi bantahan-bantahan terhadap saksi dan bukti yang diajukan oleh Penggugat.

Ia menegaskan, pada semua tahapan sidang telah memberikan bukti-bukti yang autentik berdasarkan fakta dilapangan, serta saksi-saksi yang notabene mengetahui Ikhwal kepemilikan obyek yang saat ini di kuasai oleh Sri Marjuni.

Sri Marjuni masih kata Hafiz, telah menguasai obyek tersebut puluhan tahun silam dan tidak ada masalah samasekali. Namun beberapa tahun terakhir muncul Ali BD mengklaim obyek tersebut dengan SHM 507 yang tidak memiliki warkah yang jelas.

"Lalu sekonyong-konyong Ali BD muncul ingin menguasai obyek yang telah bersertifikat atas nama Sri Marjuni dan telah memiliki surat ukur yang jelas, sementara SHM 507 yang mereka klaim sampai saat ini tidak tau keberadaanya," terangnya.

"Semua uraian dari awal persidangan ada dalam kesimpulan yang kami upload melalui E-Court," lanjut Abdul Hafiz.

Sidang akan dilanjutkan Pada Hari Kamis, 03 Oktober 2024 dengan 'Putusan Akhir' oleh Majelis Hakim dan masih dilaksanakan secara E-Court.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01