Sumbawa Barat – Reportase7.com
Lapangan sepak bola Desa Kiantar yang di klaim oleh pemdes Kiantar, Kayuk M. Ner selaku ahli waris merasa dizolimi oleh Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar. Lantaran Kayuk sebagaimana ahli waris tidak pernah melakukan tanda tangan hibah atas tanah tersebut.
Hasbullah selaku kepala Desa Kiantar, Kecamatan Pito Tano, Kabupaten Sumbawa Barat telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan cara merekayasa alas hak tanah milik Kayuk M. Ner atas nama pribadi (Hasbullah).
Dalam berita acara yang dibuat oleh Pemdes Desa Kiantar nomor 140/252/VII/2024, disebutkan Kayuk M. Ner telah memberikan hibah kepada Pemdes Kiantar yang dibenarkan secara lisan. Saksi -saksi yang menanda tangani berita acara tersebut adalah Mahsar Ketua BPD, Arsad HM Kadus Ai Tiris, Zaenal Abidin ketua RT 09, Abdullah Kadus Kuang Busir dan Sabi Sai Kadus Dusun Reban. Anehnya dalam berita acara tersebut tidak ada tanda tangan hibah dari Kayuk M. Ner selaku pemilik tanah, Kamis 03 Oktober 2024.
Diduga kuat surat tersebut telah di rekayasa dan bagian dari akal bulus Kades Kiantar untuk menguasai tanah milik Kayuk M. Ner.
Kepala Desa Kiantar Hasbullah dengan kekuasaan jabatannya berani merekayasa dan membuat sporadik tanah milik Kayuk M. Ner atas namanya sendiri. Hal seperti ini merupakan cara-cara mafia tanah yang ingin sabotase hak orang lain.
Sebagai masyarakat, Kayuk M. Ner selaku pemilik tanah merasa keberatan karena dizalimi oleh Hasbullah Kades Kiantar. Dirinya mengatakan bahwa, selaku pemilik tanah tidak pernah memberi hibah dalam bentuk apapun, hanya dalam bentuk pinjam pakai saja.
"Saya sangat keberatan kalau tanah saya direkayasa dan menjadi milik Hasbullah di alas hak," ujar Kayuk.
"Saya telah dizalimi oleh Kades kiantar bersama ketua BPD, mana mungkin tanah saya telah beralih nama kepada Hasbullah, kapan saya jual, kok tiba tiba di alas hak muncul nama hasbullah. Ini jelas penipuan dan mafia tanah yang dilakukan oleh kades kiantar," geram Kayuk.
Untuk itu, dirinya akan mempertahankan tanah tersebut, karena itu merupakan hasil keringatnya selama bertahun-tahun.
"Jangan coba-coba merekayasa dokumen apapun, baik itu tanda tangan saya, cap jempol saya dan lainnya. Dan saya minta ke APH untuk memproses hukum Kades Kiantar yang telah berani merekayasa alas hak miliknya menjadi nama Hasbullah," terangnya.
Kayuk juga menuding kalau Kepala Desa diduga berupaya melakukan permainan mafia tanah, dengan berupaya menguasai tanah tersebut sebagai Aset Desa dengan melakukan segala cara.
"Kalau betul saya telah menghibahkan tanah itu. Mana bukti penyerahan hibah diatas materai dihadapan kantor urusan Agama, dan tanda tangan saya. Saya akan tetap mempertahankan hak saya , karena tanah tersebut hasil jerih payah keringat saya sebelum Kiantar menjadi Desa," tegasnya.
Sementara itu Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, SIK., SH, menegaskan Hasbullah Kepala Desa Kiantar saat ini masih dalam tahap penyelidikan atas kasus tanah tersebut.
Kasus ini juga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat terkait mafia tanah yang saat ini sedang dilakukan Lidik ole Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri setempat.
Pewarta: AJH
Editor: R7 - 01
0Komentar