Diduga Mal Administrasi, Firdaus Desak Hentikan Seleksi Tiga Kaur Desa Madawau di Kabupaten Bima

Bima - Reportase7.com

Persoalan terkait dengan ada penyaringan pengangkatan tiga kaur Desa Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menjadi sorotan publik, pemuda Desa Madawau angkat bicara, Jumat 18 Oktober 2024.

Pemuda Desa Madawau Firdaus mengatakan mulai awal penjaringan panitia penjaringan seleksi 3 (tiga) kaur Desa Madawau diduga melanggar peraturan dan cacat secara administratif. Penjaringan panitia tersebut diduga secara selubung dan nepotisme oleh pemerintah Desa (Pemdes) Madawau, pasalnya tidak ada transportasi hingga mengagetkan masyarkat Desa Madawau secara tiba-tiba muncul terkait dengan seleksi pengakatan tiga kaur Desa Madawau.

"Kami dikagetkan dengan tiba-tiba bahwa seleksi peserta calon 3 kaur sudah beredar di tengah-tengah Madawau dan media sosial," ucap Firdaus.

Menurut dia, hal ini sangat disesalkan atas kebijakan pemdes Madawau diduga melakukan konspirasi selubung secara diam menyeleksi tiga orang tertera dalam bahwa mereka lolos persyaratan dalam lembaran kertas putih bertinta hitam dan ditandatangani oleh panitia penjaringan.

"Kami selaku putra asli dan masyarakat Madawau berhak mendapatkan keterbukaan informasi publik, lalu secara muncul tiga nama terpampang di media sosial, menjadi momok mengejutkan bagi masyarakat," kata dia.

Firdaus menegaskan, penjaringan seleksi tiga kaur Desa Madawau diduga kuat kongkalikong selubung dan berdasarkan selera hingga perekrutan secara diam-diam dan tidak ada transparansi dan Ketua panitia merupakan istri sekretaris Desa Madawau.

"Diduga kuat bahwa mal administratif dan mencoreng konstitusi dan undang-undang yang berlaku," tegasnya.

Disisi lain, bahwa ketiga nama tertera tersebut akan diseleksi pada hari Senin tanggal, 21 Oktober 2024. Ketiga nama tersebut dikatakan tolos dokumen persyaratan, kalau tidak terpampang di media sosial masyarakat tidak tahu saking sengit permainan dimainkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab atas persoalan tersebut.

"Kami mendesak Camat Madapangga dan Kepala Dinas DPMDes kabupaten Bima agar segera berhentikan sementara seleksi 3 kaur di Desa Madawau sebelum ada kejelasan dan kepastian berdasarkan regulasi dan undang-undang berlaku," Desakan Firdaus.

Kembali dia menegaskan bahwa hal seperti ini di Desa Madawau sering terjadi hal-hal secara diam-diam seperti ini dan jangan biarkan hal seperti terus menerus terulang kembali.

"Intinya, kami meminta Camat Madapangga dan Kadis DPMDes kabupaten Bima agar turun langsung di kantor Desa Madawau, agar semua terang benderang," tegasnya lagi.

Diakhir disampaikan Firdaus, ia akan upaya melaporkan kasus ini aparat penegak hukum (APH) dengan kasus dugaan mal administratif dan langgar undang-undang berlaku di negara republik Indonesia.

"Ia, kami akan melaporkan secara resmi ke Polres kabupaten Bima," pungkasnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita dipublikasikan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01