Diduga Melakukan Persekongkolan Jahat dan Suap Menyuap di PN Sumbawa, Aktivis NTB Datangi Kantor KPK

Jakarta - Reportase7.com

Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, guna ajukan mohon perlindungan hukum atas adanya putusan perkara perdata nomor.3/Pdt.G/PN.Sbw. diduga terjadi suap menyuap. (23/10/2024)

Abdul hatab ketua Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (FPPK-PS) menjelaskan bahwa, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa bersikap tidak netral, adil, independen dan memihak kepada satu pihak, yang diduga terjadi suap dan persengkongkolan jahat.

Kedatangan aktivis FPPK-PS ke kator KPK merupakan buntut dari putusan majelis hakim terhadap perkara perdata antara Ali BD dan Sri Marjuni Gaeta atas obyek lahan yang berada di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa.

"Ini merupakan keputusan yang sangat tidak Fair dan tidak berdasarkan fakta lapangan," ujar Hatab sapaan akrab ketua LSM FPPK-PS.

Hatab mencurigai adanya keberpihakan majelis hakim PN Sumbawa pada penggugat. Karena semua fakta yang memjadi acuan tergugat pada saat persidangan tidak direspon sama sekali oleh majelis hakim.

"Patut kami pertanyakan integritas hakim yang memimpin jalannya sidang tersebut, semua saksi-saksi dan fakta yang diajukan oleh pihak tergugat tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim PN Sumbawa," terangnya.

Termasuk dirinya yang saat itu hadir di PN Sumbawa sebagai saksi.

Saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi, majelis hakim menanyakan terkait uang konsinyasi. Hatab menjawab bahwa dirinya tahu, karena pada tahun 2016-2017 dirinya diberikan surat kuasa oleh Syaifudfin/Mulyadi untuk mengambil uang kompensasi ganti rugi pembebasan jalan semota yang dititipkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Sumbawa.

"Namun saya tidak tahu kalau ada konsinyasi yang diambil oleh penggugat di Pengadilan Negeri Sumbawa, karena saya tidak ada korelasi konsinyasi serkuit MXGP tahun 2022 dengan kompensasi pembebasan tanah untuk jalan semota tahun 2016-2017," beber Hatab.


Dimana gugatan perkara perdata no.3/Pdt.G/PN.Sbw tersebut adalah tanah yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan dan tanah Sirkuit MXGP tersebut tidak masuk dalam agenda persidangan.

"Kami menduga oknum majelis hakim PN Sumbawa telah menerima suap," kata hatab.

Hatab menyebutkan obyek yang dikelaim oleh Ali BD obyek dengan nomor sertifikat 507 511 dan batas-batasnya sangat tidak sinkron dengan lokasi tanah milik Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan. Berdasarkan fakta dilapangan sertifikat 507 dan 511 menunjukan batas sebelah Utara adalah laut. Sementara fakta lapangan batas sebelah barat menunjukan laut.

"Artinya tanah yang dikelaim oleh Ali BD tidak berada dilokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta dan kawan-kawan," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01