(Foto: Maulana Syekh Yusuf kuasa hukum 92 eks karyawan Hotel The Santosa) |
Mataram - Reportase7.com
Hotel The Santosa Villas dan Resort yang bernaung dibawah PT. Lombok Intan Lautan Selatan dinyatakan Pailit, 92 eks karyawan Hotel The Santosa menuntut haknya.
Dari ke92 eks karyawan tersebut dipercayakan kepada Kantor Hukum MS Yusuf & Partner untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang harus diperoleh.
Berdasarkan keputusan sidang di Pengadilan Negeri Surabaya pada 12 Agustus 2024 dengan nomor perkara: 113/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Sby. Hotel The Santosa Villas dan Resort (PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN) bahwa Perusahaan tersebut dinyatakan Pailit.
Hal ini disampaikan Maulana Syekh Yusuf, SH., MH, mewakili Kantor Hukum MS Yusuf & Partner saat konferensi pers di Nyaman Coffe, Mataram Kamis 03 Oktober 2024.
Yusuf sapaan akrabnya mengatakan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut disambut baik oleh kuasa hukum dari 92 karyawan eks Hotel The Santosa yang menuntut perusahaan membayar pesangon, penangguhan upah dan THR kepada mantan karyawannya sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan dinyatakan Pailit, maka Hotel The Santosa Villas dan Resort (PT. LOMBOK INTAN LAUTAN SELATAN) membuat puluhan eks karyawan memiliki secercah harapan, atas pembayaran hak-hak para karyawan korban PHK sepihak yang dilakukan oleh Management Hotel sejak 2021 lalu," ujar Yusuf selaku kuasa hukum eks karyawan Hotel The Santosa.
Selama ini, lanjut Yusuf, pihak perusahaan telah lalai dan berlaku sewenang-wenang serta mengabaikan hak-hak puluhan mantan karyawan.
"Ada 92 karyawan yang di PHK secara sepihak tanpa pesangon dan uang gaji, ini yang mengiris hati kami selaku kuasa Hukum," ucapnya.
Ditegaskan Yusuf, pihaknya telah menandatangani kesepakatan berdasarkan tagihan 92 eks karyawan Hotel The Santosa di pengadilan Negeri Surabaya.
Ia mengaku, selama proses tersebut tidak membebankan karyawan atau client nya, selaku Owner kantor Hukum MS Yusuf & Partners, dirinya memahami bahwa, para eks karyawan Hotel The Santosa sudah sangat terzolimi dan nasib mereka terlunta–lunta menanti dalam menuntut haknya.
"Selama proses ini berjalan kami tidak pernah membebankan klien kami. Ini murni keterpanggilan kami dalam memperjuangkan hak-hak orang yang terzolimi," tegas Yusuf.
Yusuf juga menegaskan putusan pailit tersebut merupakan bentuk kekesalan para kreditur, karena debitur dianggap tidak mampu memberikan jawaban yang pasti.
"Karena selama ini tidak jelas, semua karyawan dibiarkan terkatung-katung tanpa kejelasan. Sekitar Rp15 milyar hak karyawan yang belum dibayarkan oleh pihak manajemen Hotel," tegasnya.
"Saya berharap dengan keputusan ini, klien kami mendapatkan titik terang, hak-hak mereka segera terbayarkan," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar