Dr. Aherudin Sidik Masih Berstatus Anggota DPRD Sumbawa Barat, Kaharuddin Umar: PAWnya Segera Ditindak Lanjuti


Sumbawa Barat - Reportase7.com

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumbawa Barat Dr. Aherudin Sidik dari Partai Gerindra yang kini maju sebagai wakil bupati Sumbawa Barat berpasangan dengan Fud Syaifudin ST, akan diproses setelah adanya ketua DPRD definitif. Hal tersebut diungkapkan oleh Kaharudin Umar Ketua DPRD Sumbawa Barat yang baru dilantik Jumat 11 Oktober 2024.

Menurutnya, rekomendasi usulan PAW Aheruddin Sidik sudah masuk, akan tetapi pimpinan definitif DPRD Sumbawa Barat sejak dilantik belum terbentuk. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan proses PAW.

“PAW Aherudin segera ditindak lanjuti," ujar Kaharuddin.

Aher sapaan akrabnya merupakan anggota DPRD Sumbawa Barat dari Partai Gerindra. Kini maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan Fud Syaifudin sebagai calon bupati Sumbawa Barat.

Ketua DPRD telah mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminta daftar hasil  Pemilu legislatif sebagai acuan.

“PAW hak sepenuhnya dari partai,” ujar Kaharudin.

Prosesnya pengesahan PAW sama halnya dengan pelantikan anggota dewan baru, menunggu Surat Keputusan (SK) dari gubernur.

“Kalau sudah ada SK pemberhentian dari gubernur, lalu SK pengangkatan anggota baru berdasarkan usulan partai, baru kita akan proses, ” pungkasnya.

Sementara itu Gufron Devisi Sosdiklih Parmas KPU Kabupaten Sumbawa Barat kepada media mengatakan Dr. Aherudin Sidik adalah caleg terpilih dari Partai Gerindra melalui Dapil 2 hasil Pemilu 2024. Gufron menjelaskan bahwa, Aheruddin Sidik sudah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD.

Terkait adanya pengajuan yang bersangkutan sebagai anggota AKD DPRD Sumbawa Barat melalui fraksi Gerindra, pada dasarnya bukan kewenangan KPU.

”Yang jelas Aher sudah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota Dewan, dan SKnya  masih dalam  proses,” ujar Gufron.

"Kalau SK pemberhentian Aheruddin Sidik sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat belum keluar, maka yang bersangkutan masih menjadi bagian anggota DPRD Sumbawa Barat," terangnya.

Sementara Dr. Aherudin Sidik mengatakan sudah mengusulkan kepada Pimpinan DPRD agar segera memproses PAW dirinya. Akan tetapi sampai hari ini belum di proses.

"Saya sejak awal sudah mengatakan lahir batin mundur sebagai anggota DPRD, karena saya mencalonkan diri sebagai calon wakil bupati," ungkap Aher.

Sampai hari ini pihaknya belum menerima Proses PAW maupun SK pemberhentian dari gubernur NTB sehingga tidak ada aturan yang ditabrak.

"Sudah beberapa kali saya WA pimpinan untuk segera memproses PAW saya, jawabannya baru dapat diproses kalau pimpinan depinitif DPRD serta AKD nya resmi terbentuk. Jangan karena saya belum di PAW beritanya di goreng sana sini, seolah olah saya manusia serakah," tandas Aher.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01