Jumlah Janda di Kabupaten Lombok Utara Meningkat Drastis, Capai 12.484 Orang
(Foto: Ilustrasi)


Lombok Utara - Reportase7.com
Wanita yang berstatus janda di Kabupaten Lombok Utara meningkat drastis. Janda-janda tersebut didominasi oleh wanita muda usia 30 hingga 45 tahun, bahkan wanita paruh baya.

Berdasarkan data dari Dukcapil Kabupaten Lombok Utara yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada semester I tahun 2024, jumlah janda yang ada di Lombok Utara mencapai 12 ribu orang lebih.

Kepala Dinas Dukcapil Lombok Utara, H. Rubain mengatakan, jumlah janda cerai mati dan cerai hidup yang ada di Lombok Utara mencapai 12.484 orang. Sebagai sample jumlah janda dihitung dari usia 20 tahun hingga 49 tahun.

Namun, dari jumlah sample di usia tersebut, didominasi oleh usia muda yakni antara 30 tahun hingga 45 tahun.

Rincian jumlah janda pada semester I tahun 2024, status janda cerai hidup sebanyak 3.703 orang, sementara status janda cerai mati sebanyak 8.781 orang. Sehingga total 12.484 orang.

Jumlah di atas lebih banyak dibandingkan dengan jumlah janda pada semester II tahun 2023 yang mencapai 3.667 orang berstatus janda cerai hidup, dan 8.654 orang yang berstatus cerai mati.

Kelompok usia 20-24 tahun jumlah janda cerai hidup sebanyak 27 orang, sementara cerai mati sebanyak 6 orang.

Jumlah janda cerai hidup usia 25-29 tahun sebanyak 105, sedangkan cerai mati sebanyak 22 orang.

Jumlah janda cerai hidup usia 30-34 tahun mencapai 245 orang, sedangkan cerai mati 71 orang.

Jumlah janda cerai hidup usia 35-39 tahun sebanyak 421 orang, dan cerai mati 188 orang.

Sementara pada usia 40-44 jumlah status janda cerai hidup sebanyak 554 orang dan cerai mati 345 orang.

Jumlah janda cerai mati pada usia 45-49 tahun mencapai 553 orang, sementara di usia yang sama bersatu cerai mati sebanyak 547 orang.

H. Rubain menjelaskan, jumlah tersebut bisa saja bertambah karena diperkirakan masih banyak wanita berstatus janda yang belum melaporkan ke Dinas Dukcapil.

"Bisa jadi jumlah itu membengkak, karena diperkirakan ada beberapa wanita yang belum melaporkan status nya karena masih ingin hidup bersama atau rujuk dengan mantan suaminya, sehingga belum melaporkan," ujarnya.

Ia menjelaskan, bahwa data yang diberikan tersebut adalah data dari Kementerian Dalam Negeri yang diolah dan diperbaharui per semester atau per enam bulan.

"Data ini data dari pelayanan Dukcapil di daerah sehingga diolah oleh Kementerian dan menjadi data konsolidasi bersih, sehingga tidak ada lagi perbedaan data di daerah dan di pusat," tandasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01