Mahasiswi Asal Sumbawa Barat Pemilik Paket Ganja Seberat 849,73 7 Gr Diborgol Polisi Lantaran

Mataram - Reportase7.com

Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan Narkotika jenis Ganja dari terduga pelaku DFBR (20) asal Sumbawa dihalaman parkir Fakultas sebuah kampus di Kota Mataram pada Senin, (30/09/2024).

Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH, membenarkan penangkapan wanita asal KSB tersebut. Berdasarkan informasi dan koordinasi dari BNNP NTB bahwa, akan datang sebuah paket melalui jasa pengiriman/ekspedisi dari Sumatra diduga berisi barang berbahaya.

"Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendalami informasi tersebut," ucap Kasat Narkoba Polresta Mataram. (01/10/2024)

Pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekitar pukul 10.00 wita Tim melakukan koordinasi dengan pihak ekspedisi dimaksud dan selanjutnya dilakukan Control Delevery untuk penyerahan paket  sampai ke alamat penerimanya.

AKP Gusti menjelaskan, sekitar pukul 11.00 Wita, pihak ekspedisi menghubungi pemilik/penerima paket sesuai dengan nomor HP yang tertera dalam paket dan disepakati akan bertemu dihalaman parkir salah satu fakultas sebuah perguruan tinggi di Kota Mataram.

"Setelah tiba di TKP dan pihak jasa ekspedisi  menyerahkan paket kepada pemilik/penerimanya, Tim Opsnal langsung mengamankan terduga pelaku inisial DFBR yang merupakan seorang mahasiswi dengan disaksikan oleh Security," ungkapnya

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap barang/paket yang baru saja diterima terduga pelaku dan ditemukan Narkotika diduga jenis Ganja yang dibungkus dengan kotak yang dilakban warna coklat.

Pengembangan dilakukan ke TKP II di sebuah kos-kosan diLingkungan Batu Dawe, Tanjung Karang, Sekarbela, dengan di saksikan oleh perangkat Lingkungan setempat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sebuah kamar yang ditempati oleh terduga bersama pacarnya dan ditemukan barang berupa batang dan biji Ganja dalam sebuah kotak hitam.
 
Dalam hal ini barang bukti Narkotika jenis Ganja yang diamankan berat brutto 849,73 Gram.

"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mataram guna menjalani proses hukum lebih lanjut," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01