Papuk Baok Ditetapkan Sebagai Tersangka Pelecehan Anak

Mataram - Reportase7.com

Papuk Baok ditetapkan sebagai tersangka terduga pelaku tindak pidana pelecehan seksual di wilayah Selagalas, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram. Papuk (Kakek) berusia 66 tahun tersebut diamankan tim Resmob Polresta Mataram, Rabu 23 Oktober 2024.

“Kami sudah mengamankan dugaan pelecehan seksual terhadap anak usia 7 tahun. Sudah kita tetapkan sebagai ersangka dan langsung kami,“ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE., SIK., MH.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Selagalas. Dimana Pelapor dan terlapor sama-sama telah berkeluarga tinggal ditempat tersebut. Selain keduanya berapa penghuni Kos yang telah berkeluarga dan memiliki anak kecil juga tinggal di komplek yang sama.

Korban sebut saja bunga, anak dari Pelapor yang tinggal di salah satu kamar Kos tersebut.

“Anak-anak di kos tersebut yang rata-rata perempuan dan berusia dibawah 10 tahun kerap bermain di seputaran halaman kos dan telah akrab dengan Kakek (Papuk Baok), bahkan kerap diberikan uang jajan oleh terduga.

Tindakan pelecehan terjadi saat itu anak-anak sedang bermain. Oleh Papuk Baok disuruh istirahat dan duduk bersamanya di tempat teduh. Bunga saat itu langsung duduk diatas pangkuan terlapor, sementara teman lainnya melanjutkan bermain.

“Saat bunga duduk dipangku, Papuk Baok memasukan tangannya ke dalam celana dalam bunga hingga menyentu kelamin sambil memainkan jari. Akibat kejadian itu keesokan harinya bunga merasakan sakit di bagian kelamin pada saat buang air kecil. Masalah tersebut dilaporkan kepada ibunya,“ beber Yogi.

Setelah mencari tau kepastian cerita tersebut bahkan Pelapor sempat menanyakan langsung kepada terduga namun tidak terlalu direspon. Oleh karena itu orang tua bunga (Pelapor) langsung melaporkan peristiwa tersebut ke unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram bersama Tim Resmob Polresta Mataram langsung mengamankan terduga untuk dilakukan pemeriksaan.

“Terduga telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai bukti dari hasil pemeriksaan dan visum,“ ucapnya.

Papuk Baok pun tidak mengelak bahwa, telah memasukan tangannya kedalam celana dalam korban. Ia juga mengaku telah meraba bagian dada korban dan beberapa rekan korban, namun dia mengatakan tidak punya niat macam-macam saat memasukan tangannya.

“Benar saya memasukan tangan ke dalam celana korban hingga menyentu kelaminnya, tetapi saya tidak bermaksud untuk melakukan seksual. Itu spontan pak tanpa niat sebelumnya,“ ucap Papuk Baok saat diperiksa penyidik PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.

Atas perbuatan tersebut tersangka diancam Pasal 82 (1) Jo pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 terang Perlindungan anak Jo UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01