Mataram - Reportase7.com
Seorang pria ditamgkap tim Satresnarkoba Polresta Mataram usai menerima paket dari salah satu jasa pengiriman barang. Paket yang diterima HS (30) tahun merupakan narkotika jenis ganja.
Dari hasil penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa Ganja seberat 1,5 Kilogram.
Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari BNNP NTB terkait adanya paket ganja yang terkirim dari Medan Sumatera Utara menuju kota Mataram dengan alamat Karang Taliwang Cakranegara dan mengkamuflase isi paket seolah-olah berisi "Sweater Medan".
Terduga HS merupakan warga Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram mengaku bahwa, ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera Utara melalui online. Ia juga mengakui sudah dua kali memesan barang haram tersebut.
"Yang pertama bulan September 2024 sebanyak setengah kilogram dan yang kedua pada tanggal 20 Oktober 2024 sebanyak satu setengah kilogram dengan harga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)," akui terduga HS
Penangkapan terduga tindak pidana Narkotika ini ditegaskan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH MH.
Saat menerima informasi tersebut tim langsung melakukan upaya penyelidikan untuk memastikan siapa penerima paket yang diduga berisikan Narkotika jenis ganja tersebut.
“Setelah kita pastikan semuanya melakukan koordinasi dengan petugas pengiriman dari ekspedisi, tim menuju alamat tujuan pengiriman di jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Setelah petugas ekspedisi menyerahkan barang kepada penerima (HS) lalu menandatangani resi penerimaan. Petugas ekspedisi langsung meninggalkan lokasi. Beberapa detik kemudian tim Opsnal datang dan langsung mengamankan terduga yang saat itu sedang memegang paket berupa bungkusan hitam yang baru saja ia terima,” beber Kasat.
Lanjut Kasat, semula terduga tidak mengakui barang tersebut miliknya, ia bahkan mengelabui petugas dengan mengatakan nama di pengiriman itu bukan namanya. Namun karena kelihaian petugas menunjukan bukti-bukti salah satunya percakapan di HP miliknya, Terduga akhirnya mengakui bahwa Ia telah memesan barang tersebut dari Medan Sumatera dengan mencantumkan nama samaran seperti yang tercantum dalam paket.
“Kmi juga memgamankan barang bukti berupa 3 bungkusan yang digulung jadi satu dengan lakban warna hitam yang diduga berisi Narkotika jenis Ganja seberat 1,5 Kg, sejumlah uang tunai dan Hp milik terduga,” ucapnya.
Selain sebagai penjual, Terduga juga mengaku sebagai pemakai, hal ini terbukti dari hasil tes urine terduga positif mengandung ganja.
Atas perbuatan ini, terduga dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar