Polisi Police Line 1 Unit Eksavator Dalam Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB

Mataram - Reportase7.com

Sat Reskrim Polresta Mataram menyita salah satu barang bukti (BB) dalam kasus Korupsi sewa alat berat Dinas PUPR NTB.

Barang bukti yang berhasil disita Penyidik tersebut berupa 1 unit Ekskavator dengan nomor seri sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan yang disampaikan kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram.

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan ada 3 jenis alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjadi BB dalan kasus tersebut yakni 1 Unit Ekskavator,  2 Unit Dum Truk dan 1 Unit mesin Molen.

“Ada 3 jenis BB, kita baru menemukan 1 unit Ekskavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, “ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., usai melakukan police line 1 unit Ekskavator, Senin 21 Oktober 2024.

Lanjut Yogi, sebelumnya alat berat ini tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja keras penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram Ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya dan langsung dilakukan penyitaan dengan Menyegel ekskavator tersebut dengan pita Police Line sebagai tanda barang tersebut dibawah tanggung jawab Kepolisian.

“Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil bahkan mesinnya  sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut, “jelasnya.

Yogi menjelaskan, berdasarkan laporan balai, alat berat tersebut awalnya pada tahun 2021 disewakan kepada pihak ke tiga oleh Kepala Balai yang menjabat saat itu, namun hingga tahun 2024 uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara Balai. Maka atas persoalan itu Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB melaporkan kasus tersebut ke Polrests Mataram.

“Kami akan melakukan pemanggilan secara Dinas kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa, “pungkas Yogi.

Sementara itu Kasi Peralatan, Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Haerul Anwar kepada mengataakan, selain ekskavator, ada 2 Unit Dum Truk dan 1 unit mesin Melon yang belum diketahui keberadaannya.

“Beberapa alat berat milik Balai tersebut tidak pernah kita ketahui keberadaannya, sehingga kami laporkan. Dan Alhamdulillah meski dalam keadaan rusak berat Ekskavator ini salah satu dari alat berat tersebut sudah bisa diamankan, “ucapnya saat penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan.

“ Kita berdoa saja, semoga Dum Truk dan Melon juga berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan, sehingga kasus ini cepat terungkap," imbuhnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01