Mataram - Reportase7.com
Perkara perdata sengketa tanah di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa antara Ali BD selaku penggugat dengan Sri Marjuni dan kawan-kawan sebagai tergugat, telah memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Sumbawa yang dalam agendanya akan menggelar sidang putusan melaui E-Court pada Kamis 03 Oktober 2024.
Sesuai dengan agenda sidang yang termuat di SIPP Pengadilan Negeri Sumbawa yang mana majelis hakim akan segera membacakan putusan, namun sampai saat ini putusan tersebut belum di upload oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa pada laman E-Court.
Kuasa hukum tergugat Abdul Hafiz, SH, mempertanyakan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa atas molornya putusan yang telah diagendakan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa.
"Ini menjadi tidak jelas, seharusnya Pengadilan Negeri Sumbawa memberikan informasi terkait ditundanya pembacaan putusan ini, sejauh ini belum ada kejelasan dari pihak PN Sumbawa, ini menjadi pertanyaan besar. Ada apa dengan PN Sumbawa?," ucap Abdul Hafiz bertanya-tanya.
Dirinya sangat kecewa atas ketidakjelasan informasi dari majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa. Hingga larut malam tim kuasa hukum dan pihak tergugat menunggu putusan tersebut, namun tak kunjung muncul dilaman E-Court atau pemberitahuan di SIPP Pengadilan Negeri Sumbawa.
"Apakah telah diputus atau putusan ini ditunda kita tidak tahu, seharusnya Pengadilan Negeri Sumbawa memberikan kita kejelasan informasi yang akurat," terangnya.
Sebelumnya pihak tergugat telah mengupload semua tahapan sidang pada agenda sidang kesimpulan melalui laman E-Court.
"Sekiranya bila memang pembacaan putusan ini ditunda, seharus kita di kasih tahu donk. Kami terus memantau di laman E-Court maupun SIPP Pengadilan Negeri Sumbawa sampai saat ini belum ada kejelasan dan kepastian," tandasnya.
Tim Kuasa Hukum dari Sri Marjuni dan kawan-kawan (tergugat) sejauh ini terus memantau laman E-Court maupun SIPP Pengadilan Negeri Sumbawa.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar